Laporan Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG SELATAN – Membayar pajak kini tak lagi menjadi beban yang menyita waktu bagi warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Melalui akselerasi digitalisasi yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, masyarakat kini dapat menuntaskan berbagai kewajiban perpajakan cukup dari rumah.
Langkah ini bukan sekadar memberikan kenyamanan, tetapi juga menjadi strategi jitu Pemkot Tangsel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Digitalisasi Layanan Publik Tangsel Dipuji Warga, Pengamat: Edukasi Harus Jadi Prioritas
Layanan Paperless yang Efisien
Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bapenda Tangsel, Sura Fabio Mangaraja, menjelaskan bahwa transisi ke sistem digital telah mencakup seluruh tahapan krusial, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran.
"Kami mengarah ke sistem paperless. Pelayanan terkait BPHTB maupun pajak daerah lainnya sudah bisa dilakukan dari rumah masing-masing, mulai dari pendaftaran, permohonan, sampai pembayaran," ujar Sura saat ditemui di gedung Bapenda Serpong, Jumat (3/7/2026).
Dengan mengadopsi teknologi Virtual Account (VA) dan QRIS, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke bank. Menurut Sura, kemudahan akses adalah kunci utama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
"Pajak adalah kewajiban masyarakat yang dipungut negara untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk pembangunan. Ketika masyarakat dipermudah dalam membayar pajak, akan muncul efek berantai atau snowball effect terhadap kepatuhan," tambahnya.
Memangkas Birokrasi dan Potensi Penyimpangan
Transformasi digital yang dimulai sejak 2017 ini kini telah menyentuh layanan utama seperti BPHTB hingga pajak usaha melalui aplikasi khusus. Selain efisiensi waktu, digitalisasi dinilai mampu menciptakan ekosistem layanan yang lebih bersih dan transparan.
Sura menekankan bahwa meminimalisir interaksi fisik antara petugas dan wajib pajak merupakan langkah krusial untuk menutup celah penyimpangan.
"Dulu masyarakat harus membawa banyak berkas. Kalau ada kekurangan data harus fotokopi lagi. Risiko berkas tercecer atau hilang juga cukup besar. Dengan digital, semuanya sudah terekam dalam sistem," jelas Sura.
"Dengan sistem online, tidak ada lagi pertemuan langsung yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Semua proses tercatat dan dapat ditelusuri," tegasnya.
Integrasi Data untuk Optimalisasi Pajak
Tak hanya memperbaiki layanan, Bapenda Tangsel juga memperkuat validitas data melalui sinkronisasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dengan menyandingkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), pemerintah dapat memastikan data perpajakan lebih akurat.
"Kami berhasil melakukan integrasi melalui API sehingga data NOP dan NIB bisa disandingkan. Harapannya kualitas data semakin baik dan potensi penerimaan dari sektor PBB maupun BPHTB bisa lebih optimal," ujar Sura.
Meskipun saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak telah menyentuh angka 70 persen, Bapenda Tangsel terus berupaya melakukan literasi.
Ke depan, Pemkot Tangsel tengah mematangkan rencana penyatuan seluruh layanan perpajakan dalam satu super app guna memberikan pengalaman pelayanan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat.