Sistem Canggih, Perencanaan Tetap Coba-coba: Paradoks E-Government di Daerah
Suci Rahayu PK July 03, 2026 02:48 PM

Sistem Canggih, Perencanaan Tetap Coba-Coba: Paradoks E-Government di Daerah

Oleh Ardiansyah, S.T., M.URP., M.Sc.
Perencana pada Bapperida Kabupaten Tebo

03072026-Ardiansyah
Ardiansyah, S.T., M.URP., M.Sc. Perencana pada Bapperida Kabupaten Tebo

 

Bayangkan sebuah dapur yang dilengkapi peralatan memasak paling modern: kompor induksi, oven berteknologi tinggi, dan timbangan digital presisi. 

Namun masakannya tetap tidak enak karena bahan yang digunakan asal-asalan dan juru masaknya tidak tahu resep yang benar. Itulah gambaran paling jujur dari kondisi perencanaan pembangunan daerah di Indonesia hari ini: sistem informasinya sudah canggih, tetapi kualitas perencanaan yang dihasilkan masih jauh dari harapan.

Pemerintah telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit untuk membangun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD. Sistem ini dirancang menjadi platform tunggal yang mengintegrasikan data perencanaan dan penganggaran seluruh daerah, sekaligus menjadi wujud nyata e-government di sektor pembangunan.

 Kementerian Dalam Negeri bahkan menegaskan bahwa SIPD bukan sekadar aplikasi, melainkan platform bersama untuk mewujudkan satu data perencanaan dan penganggaran daerah. Ambisinya jelas dan mulia, namun paradoks segera muncul ketika kita melihat apa yang terjadi di lapangan.

Ketika Sistem Digital Bertemu Realitas Birokrasi

Di banyak daerah, SIPD memang sudah berjalan. Dokumen perencanaan sudah diunggah, angka-angka sudah terisi, dan laporan sudah terkirim ke pusat tepat waktu.

 Tetapi pertanyaan yang lebih penting justru jarang diajukan: apakah data yang masuk ke dalam sistem itu mencerminkan kondisi nyata di lapangan? 

Apakah keputusan prioritas pembangunan benar-benar diambil berdasarkan analisis data, atau sekadar mengikuti kebiasaan tahun sebelumnya?

Richard Heeks, pakar e-government terkemuka dari Universitas Manchester, sudah lama mengingatkan bahwa kegagalan sistem informasi pemerintah di negara berkembang sebagian besar bukan disebabkan oleh kegagalan teknisnya, melainkan oleh kesenjangan antara desain sistem dan realitas konteks di mana sistem itu diterapkan. 

Ia menyebut fenomena ini sebagai "design-reality gap" - semakin besar jarak antara asumsi perancang sistem dengan kondisi aktual penggunanya, semakin tinggi risiko kegagalan implementasi. 

Dalam konteks SIPD di Indonesia, kesenjangan ini terasa nyata: sistem dirancang dengan asumsi bahwa data tersedia, SDM siap, dan koordinasi antar-instansi berjalan lancar, padahal ketiga asumsi itu masih jauh dari terpenuhi di banyak daerah.

Berbagai studi implementasi e-government di Indonesia juga mengonfirmasi temuan ini. Meskipun lebih dari 200 aplikasi pemerintahan telah diterapkan dan penetrasi internet tahun 2026 sudah mencapai 81,72 persen (survey APJII, 2026), implementasi tata kelola digital masih menghadapi hambatan sistemik yang melampaui sekadar keterbatasan teknis atau finansial. 

Dengan kata lain, masalahnya lebih dalam dari sekadar infrastruktur.

Tiga Lapis Masalah yang Sering Diabaikan

Masalah perencanaan berbasis data di daerah sesungguhnya hadir dalam tiga lapis yang saling mengunci.

Lapis pertama adalah kapasitas sumber daya manusia. Banyak aparatur perencana daerah yang sudah mahir mengoperasikan SIPD secara teknis, tetapi belum terbiasa menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan. 

Pelatihan yang tersedia masih lebih banyak bersifat prosedural - mengajarkan cara mengisi sistem, bukan cara menganalisis data untuk menetapkan prioritas. 

Para ahli transformasi digital pemerintahan menegaskan bahwa ketersediaan SDM yang terampil secara teknis memang penting, tetapi yang lebih krusial adalah SDM yang punya pengalaman dan pemahaman mendalam soal digitalisasi kontemporer serta mampu melatih tenaga lainnya secara berkelanjutan, dan inilah yang paling sulit ditemukan di sektor publik negara berkembang.

Lapis kedua adalah koordinasi antar instansi yang masih lemah. Setiap Perangkat Daerah (PD)  cenderung merencanakan program secara sektoral tanpa memperhatikan keterkaitan dengan PD lain.

 Dunleavy dan Margetts, dua pakar tata kelola digital dari London School of Economics, menunjukkan bahwa keberhasilan e-government menuntut integrasi layanan yang mulus lintas departemen agar tercipta pengalaman yang kohesif - dan hambatan terbesar justru terletak pada fragmentasi administratif yang membuat layanan digital beroperasi dalam silo masing-masing, persis seperti yang terjadi dalam koordinasi antar-PD di daerah kita. 

Aspirasi masyarakat yang terkumpul dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan pun sering kali kalah dari pendekatan sektoral yang sudah lebih dulu mengunci anggaran.

Lapis ketiga, dan ini yang paling sulit dibenahi, adalah budaya birokrasi yang belum berubah. Di sejumlah daerah, data memang tersedia di dalam sistem, namun keputusan prioritas pembangunan tetap lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politis dan rutinitas administratif. 

Dunleavy dan Margetts bahkan menyebut hambatan kultural ini sebagai salah satu rintangan terberat transformasi digital pemerintahan: birokrat yang konservatif cenderung menyambut kemunduran investasi teknologi dengan suka cita, menggunakan berbagai dalih untuk menghindari perubahan cara kerja yang sudah mapan. Praktik copy-paste dokumen perencanaan dari tahun ke tahun masih lazim ditemukan. Hasilnya adalah dokumen yang tebal dan rapi, tetapi tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Inilah yang membedakan perencanaan berbasis dokumen dari perencanaan berbasis bukti. Keduanya bisa menghasilkan tumpukan kertas yang sama tebalnya, tetapi dampaknya terhadap pembangunan sangat berbeda.

Data Masuk Buruk, Data Keluar pun Buruk

Studi implementasi SIPD di berbagai daerah menemukan pola yang mengkhawatirkan. Data yang diinput oleh masing-masing PD tidak selalu akurat, tidak seragam, dan sering kali tidak tepat waktu. 

Ketidaksesuaian nomenklatur antar PD menyebabkan data tidak bisa dibandingkan secara bermakna. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan ketidaksesuaian penginputan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan tidak dapat dijustifikasi dalam sistem.

Para ahli sistem informasi sudah lama mengenal prinsip ini dengan sebutan "garbage in, garbage out" - secanggih apapun sistem pengolahannya, jika data yang dimasukkan tidak berkualitas, maka output yang dihasilkan pun tidak bisa diandalkan. 

Dunleavy dan Margetts dalam kajian terbarunya mengenai tata kelola era digital menekankan bahwa kemampuan menyimpan dan menganalisis data dalam jumlah besar seharusnya membebaskan birokrasi dari ketergantungan pada kompresi data yang menyederhanakan realitas secara berlebihan, dan memungkinkan rezim informasi yang lebih kaya dan berbasis fakta - namun hal itu hanya bisa terwujud jika data yang masuk ke dalam sistem sejak awal bisa dipercaya. 

Di sinilah letak paradoks terdalam: Indonesia sedang membangun sistem yang mampu memproses data besar, sementara kualitas data dasarnya sendiri belum bisa dijamin.

Beban Berat di Tahun Transisi

Paradoks ini menjadi semakin berat di tengah momentum yang tidak bisa diabaikan. Pilkada serentak November 2024 menghasilkan gelombang kepala daerah baru yang dilantik bersamaan di awal 2025. Mereka diwajibkan menyusun RPJMD periode baru yang harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sekaligus visi besar Indonesia Emas 2045.

Ratusan daerah menyusun dokumen perencanaan secara hampir bersamaan, dengan tekanan waktu yang ketat, sumber daya yang terbatas, dan dalam banyak kasus dengan aparatur perencana yang baru saja beradaptasi dengan kepemimpinan baru.

 Para peneliti transformasi digital pemerintahan di negara berkembang mengingatkan bahwa keberhasilan e-government membutuhkan investasi terencana dalam infrastruktur TIK, pengembangan modal manusia, dan regulasi yang mendukung - bukan sekadar adopsi teknologi secara tergesa-gesa. Jika fondasi ini belum kokoh, dokumen perencanaan yang dihasilkan pada periode transisi ini berisiko menjadi pengulangan masalah lama dalam bungkus format baru.

Apa yang Harus Berubah

Memperbaiki paradoks ini membutuhkan lebih dari sekadar pembaruan aplikasi atau penambahan fitur pada SIPD. Setidaknya ada tiga perubahan mendasar yang perlu dilakukan.

Pertama, reformasi tata kelola data harus mendahului reformasi sistem. Standar kualitas data yang mengikat semua PD perlu ditetapkan dan ditegakkan secara konsisten. Kebijakan Satu Data Indonesia yang sudah ada perlu benar-benar dioperasionalkan di level daerah, bukan hanya menjadi jargon di dokumen kebijakan nasional.

Kedua, Bappeda perlu bertransformasi dari penyusun dokumen menjadi pusat analisis kebijakan daerah. Ini berarti investasi serius pada pengembangan SDM yang tidak hanya mahir secara administratif, tetapi juga mampu membaca data, menganalisis tren pembangunan, dan menerjemahkan temuan analitis menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.

 Para peneliti tata kelola daerah juga menegaskan bahwa SDM yang kurang terlatih sering kali menjadi penghambat utama dalam menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam program yang efektif di tingkat daerah, sehingga peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan dan pendidikan formal menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Ketiga, transparansi data perencanaan kepada publik perlu diperluas. Ketika masyarakat, akademisi, dan lembaga riset dapat mengakses dan memverifikasi data perencanaan daerah, mekanisme kontrol sosial akan tumbuh secara alami.

 Daerah yang perencanaannya tidak konsisten dengan kondisi nyata di lapangan akan lebih mudah dikoreksi, dan tekanan untuk menggunakan data secara jujur akan semakin kuat.

Teknologi Bukan Jawaban, Melainkan Alat

Pada akhirnya, e-government adalah alat, bukan tujuan. Para ahli evaluasi e-government memperingatkan bahwa transformasi digital tidak selalu berujung pada peningkatan kualitas layanan atau efisiensi, dan kriteria evaluasinya sangat bergantung pada konteks masing-masing negara - sebuah peringatan yang sangat relevan bagi Indonesia yang memiliki keragaman kapasitas daerah yang luar biasa lebar, dari Jakarta hingga pelosok Papua.

Paradoks yang kita hadapi hari ini bukan paradoks teknologi, melainkan paradoks tata kelola: kita lebih cepat mengadopsi sistem baru daripada mengubah cara berpikir yang lama. Indonesia Emas 2045 adalah visi yang layak diperjuangkan. 

Tetapi visi sebesar itu tidak akan terwujud dari rencana yang disusun dengan data yang tidak dapat dipercaya.

Sudah waktunya perencanaan pembangunan daerah berhenti sekadar menjadi latihan mengisi dokumen, dan mulai menjadi proses berpikir serius berbasis bukti nyata. Karena pada akhirnya, yang dibangun bukan dokumennya, melainkan kehidupan nyata jutaan warga yang menggantungkan harapannya pada setiap keputusan pembangunan yang diambil. (*)


Penulis: Ardiansyah, S.T., M.URP., M.Sc.
Perencana pada Bapperida Kabupaten Tebo

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Dapur MBG di Jambi

Baca juga: 17 Produk UMKM Unggulan Merangin Resmi Masuk Tahap Finalisasi Supplier Indomaret

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.