Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polisi mengungkap modus yang digunakan seorang lansia berinisial W dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang.
Kasus tersebut bermula dari laporan kakak kandung korban ke Polres Kepahiang pada Sabtu (9/5/2026). Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.
"Tersangka dilaporkan oleh kakak kandung korban pada 9 Mei 2026," ucap Bintang.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah pondok kebun di wilayah Kecamatan Muara Kemumu.
"TKP-nya di dalam sebuah pondok kebun sekitaran Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Bintang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (26/6/2026) saat sedang beraktivitas menjual kopi. Saat ini, tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku diduga untuk kepentingan atau kepuasan pribadi.
"Motif pelaku untuk kepentingan pribadi atau kepuasan pribadi," ujar Bintang.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mendekati korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan uang dan membelikan handphone.
"Untuk modus pelaku yakni bujuk rayu seperti menawarkan uang dan handphone," ungkap Bintang.