Selain Bupati Langkat Ada ASN, KPK Ungkap 7 Orang Terciduk dalam OTT KPK
Salomo Tarigan July 03, 2026 02:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Bukan di rumah dinas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menangkap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim di rumah pribadinya yang berlokasi di Kota Medan pada Kamis (2/7/2026). 

KPK sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar, bahwa petugas menciduk Syah Afandin saat menghadiri acara asosiasi pemerintah daerah di Deliserdang.

KPK juga mengungkap daftar 7 orang yang ditangkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Kompas.com)

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan tertutup tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Melalui keterangan persnya, Budi menjabarkan bahwa tim penyelidik total menjaring tujuh orang dalam operasi senyap kali ini.

"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

DISEGEL KPK- Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin disegel KPK, Jumat (3/7/2026
DISEGEL KPK- Ruang kerja Bupati Langkat, Syah Afandin disegel KPK, Jumat (3/7/2026 (TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid)

Kronologi Penangkapan, Ratusan Juta Disita

Tim KPK bergerak menyisir tiga wilayah sekaligus untuk menjaring para terduga pelaku, meliputi Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan. 

Budi menegaskan bahwa petugas menangkap sang bupati saat berada di kediaman pribadinya, bukan di tempat umum atau acara kedinasan luar kota.

"Yang pasti, bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi menegaskan lokasi penangkapan sang kepala daerah.

Selain menangkap para pihak yang terlibat, tim penyelidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian. 

KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang menjadi pemulus transaksi haram ini. 

Uang tersebut terindikasi kuat sebagai setoran wajib atau fee proyek yang mengalir dari pihak swasta untuk memuluskan agenda pengerjaan program di pemerintahan daerah setempat.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tutur Budi menjelaskan asal-usul uang sitaan tersebut.

Dugaan Suap Dinas Pendidikan dan Penyegelan Ruangan Kerja

KPK mengindikasikan bahwa praktik rasuah ini menyasar proyek-proyek strategis di bawah kendali Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. 

Kendati demikian, KPK memproyeksikan penyelidikan ini akan berkembang lebih luas. 

Lembaga antirasuah ini berkomitmen mendalami dan menelusuri potensi adanya aliran dana lain atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat.

Setelah menciduk para pelaku dari tiga lokasi berbeda, tim KPK langsung melakukan pemeriksaan awal di Markas Polrestabes Medan. 

Guna mempercepat proses hukum, penyidik menerbangkan Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta pada Jumat siang ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Petugas juga langsung memasang garis pembatas KPK (KPK line) dan menyegel beberapa titik lokasi penting, termasuk ruang kerja dinas terkait. 

Langkah ini bertujuan menjaga keaslian tempat kejadian perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh. 

Upaya paksa tersebut akan berlangsung segera setelah status hukum perkara resmi naik ke tahap penyidikan demi memperkuat bukti-bukti tambahan yang sah di mata hukum. 

Dalam OTT tersebut, Bupati Langkat, Syah Afandin turut diamankan penyelidik KPK. 

Selain Bupati, dua orang lainnya juga turut diamankan.

Satu di antaranya mantan anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut bernama Syahrial Harahap. 

Artinya ada tiga orang yang diamankan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan pada, Kamis (2/7/2026) sore. 

Sedangkan pada, Jumat (3/7/2026) pagi, amatan wartawan saat mengunjungi Kantor Bupati Langkat yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, tampak sepi. 

Mengingat setiap Jumat, pemerintah memberlakukan Work From Home (WFH). 

Tak ada satu pun pejabat yang ditemui wartawan saat berada di Kantor Bupati Langkat. 

Hanya beberapa orang pegawai dan petugas Satpol PP yang tampak di dalam kantor Bupati Langkat. 

Ruang Kerja Bupati Langkat Disegel

Sementara tiga pintu yang menuju ruangan kerja Bupati Langkat, sudah di segel oleh penyelidik KPK. 

Segel itu bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" dan ditandatangani oleh penyelidik bernama Bayu. 

Namun saat wartawan mau mengambil dokumentasi, sempat dihalangi petugas Satpol PP. 

"Tidak boleh ya bang, sudah disegel KPK," ujar salah seorang petugas Satpol PP. 

Wartawan pun coba menjelaskan maksud dan tujuan hanya sekedar ingin mengambil dokumentasi saja. 

Dikabarkan sebelumnya, KPK membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2026), yang salah satunya menyasar Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung penindakan tersebut.

"Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026) pagi.

Meski demikian, Fitroh belum merinci perkara yang menjerat Ondim.

"Belum bisa disampaikan detilnya. Pasca kegiatan tangkap tangan tentu masih terus dilakukan upaya-upaya penyidikan berikutnya," katanya.

Ia menambahkan, KPK masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan sebelum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan. 

Meskipun sudah memberikan kepastian hukum terkait penangkapan, Fitroh belum membeberkan identitas pihak-pihak lain yang penyidik bawa dalam operasi senyap ini. 


Pimpinan KPK tersebut juga belum merinci detail tindak pidana maupun daftar barang bukti yang tim penyidik amankan dari lokasi kejadian.


Menurut informasi awal, tim KPK menangkap Bupati Syah Afandin beserta beberapa orang lainnya lantaran mereka diduga kuat melakukan transaksi suap. 


Praktik rasuah ini melibatkan pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.


Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak. 


Lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.

Bupati Dibawa ke Polrestabes Medan

Sedikitnya, tiga orang yang terjaring OTT KPK diperiksa Polrestabes Medan tadi malam.

Termasuk Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim.

Akan Dibawa ke Jakarta

Rencananya KPK akan membawa Ondim dkk ke Jakarta untuk pengusutan lebih lanjut di Gedung KPK

KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Bupati Langkat Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan

KPK akan menggungkap secara resmi perkembangan OTT KPK di Sumut hari ini, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Tanggapan Mabes TNI, Kolonel Aktif Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Brigjen Lalu Tersangka Baru

Baca juga: OTT KPK di Medan, Binjai dan Deliserdang, Kepala Daerah Dikabarkan Diciduk terkait Fee Proyek

(cr23/tribun-medan.com/tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.