Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan, Diduga Aniaya Perempuan 30 Tahun Asal Cirebon
deni setiawan July 03, 2026 02:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aiptu N, Anggota Polres Tegal Kota ditahan dan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Bidang Propam Polda Jateng.

Pemeriksaan tersebut berkaitan tindaklanjut atas laporan seorang wanita berusia 30 tahun warga Cirebon, Jawa Barat.

Wanita tersebut melapor karena telah dianiaya oleh Aiptu N.

Terkait kasus dugaan penganiayaan, segala proses dilakukan oleh Bareskrim Polri, sedangkan Polda Jateng berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

• Minta Teman Jemput Pacar, Remaja 15 Tahun Diduga Menceburkan Diri ke Sungai Bengawan Solo

Propam Polda Jateng menahan Aiptu N anggota Polres Tegal Kota terkait dugaan kasus penganiayaan.  

Korban merupakan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).  

Kasus saat ini sedang ditangani penyidik Propam Polda Jateng dan telah melakukan beberapa langkah untuk mendalami kasus dugaan penganiyaan tersebut.  

"Begitu informasi diterima, Bidang Propam melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.  

Selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani penyidik karena bersangkutan dengan pelanggaran pidana.  

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.  

Baca juga: Kasus Pertama di Jateng, Polisi Bongkar Peredaran Salep Ganja Rp700 Ribu dari Thailand

• Disdik Jateng: Jangan Takut, Lapor ke Kami Jika Sekolah Pungut Uang Seragam

Dia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.  

Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Propam Polda Jateng telah menahan dan melakukan pemeriksaan etik tergadap Aiptu N, anggota Polres Tegal yang diduga menganiaya perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon Jawa Barat. 

Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Sejalan laporan pidana tersebut, Polda Jateng memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan keterangan MAN, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga berawal dari perselisihan antara dirinya dengan Aiptu N. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.