TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga almarhum Wilson Pauang terlihat dipersidangan.
Pada sidang lanjutan kasus penikaman yang menewaskan Wilson di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis, (2/7/2026) terpaksa ditunda akibat Ketua Majelis Hakim sakit gigi dan mangkirnya saksi kunci bernama Solihin untuk keempat kalinya.
Menanggapi absennya saksi kunci tersebut, istri almarhum Wilson Pauang, Suryanti (38), angkat bicara dengan nada geram.
Ia menilai Solihin dan istrinya memiliki andil besar di balik kematian suaminya, sehingga statusnya tidak cukup hanya sebagai saksi saja.
"Si Solihin sama istrinya itu, gara-gara dia suami saya meninggal. Seharusnya si Solihin ini ditahan sebagai tersangka," tegas.
Suryanti juga mempertanyakan sikap Solihin yang terus-menerus mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Saksi Kunci Mangkir 4 Kali dan Hakim Sakit, Sidang Kasus Penikaman Wilson Pauang Ditunda
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan upaya penjemputan paksa agar persidangan tidak berlarut-larut.
"Ya itu, ada apa coba dia enggak mau hadiri persidangan ini? Lho, sudah empat kali. Ada apa? Jadi kami mau kalau memang dia enggak mau, harus dipanggil paksa begitu," ujarnya.
Suryanti juga menegaskan agar Solihin dihadirkan secara langsung di ruang sidang, bukan secara daring (online).
"Harus semuanya secara offline begitu," tambahnya.
Sebelumnya, Perkara dengan nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr ini sedianya mengagendakan pemeriksaan Solihin sebagai saksi pada hari kemarin.
Namun, persidangan dipastikan batal digelar setelah Hakim Anggota, Bagus Trenggono, mengumumkan kondisi Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
"Sidang kita ditunda karena ketua majelis hakim (M. Fatkur Rochman) sakit gigi," tutupnya.
Baca juga: 4 Fakta Penikaman di Pergudangan Samarinda: Kronologi, Motif, dan Hubungan Korban dengan Pelaku
Desakan untuk memanggil paksa Solihin kini datang dari dua belah pihak sekaligus. Sebelum pernyataan dari istri korban mencuat, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Venom, Kaharudin, juga telah meminta JPU mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan BAP dan reka adegan kepolisian, Solihin diduga kuat terlibat dalam rangkaian peristiwa sebelum penikaman terjadi, mulai dari mengajak terdakwa mencari korban, melakukan pemukulan pertama, hingga melakukan pembiaran saat korban yang terluka parah meminta pertolongan. (*)