SURYA.co.id, SURABAYA – Kesaksian dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026) menyebut gaji pokoknya sekitar Rp 2,6 juta per bulan saat mulai mengajar di Unair menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unair menegaskan gaji pokok bukanlah gambaran utuh penghasilan dosen karena masih terdapat berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengatakan istilah gaji pokok kerap disalahartikan sebagai keseluruhan penghasilan dosen.
"Yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Padahal dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. Yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen," katanya kepada SURYA.co.id, Jumat (3/6/2026).
Menurut Radian, pada awal bulan dosen menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan fungsional.
Kemudian sekitar pertengahan bulan, dosen kembali menerima tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan universitas.
Selain itu, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS juga umumnya dibayarkan setiap bulan, meski secara administrasi dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap karena bergantung pada pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD).
"Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan," ujarnya.
Radian menjelaskan, setiap tahun dosen juga memperoleh hak berupa gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok, serta Tunjangan TPK 1 dosen. Dengan komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam satu tahun.
Selain komponen tetap, terdapat pula penghasilan yang bersifat tidak tetap sesuai penugasan dan kinerja dosen, antara lain uang makan, tunjangan sertifikasi dosen non-PNS, honor sebagai dosen pembimbing KKN, honor sebagai penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, hingga berbagai honor kegiatan akademik lainnya.
Ia menambahkan, kenaikan gaji berkala memang relatif kecil karena hanya berasal dari penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Nilainya berkisar sekitar Rp 96 ribu hingga Rp 120 ribu.
"Karena itu peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik," katanya.
Ia juga menegaskan skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS.
Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN menerima penghasilan dari universitas.
Berdasarkan data Direktorat SDM, Radian menyebut penghasilan yang diterima Cenuk tidak hanya terdiri atas gaji pokok.
Pada 2025, total penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp 94 juta hingga Rp 95 juta dalam satu tahun atau rata-rata sekitar Rp 7,8 juta per bulan.
Hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima tercatat lebih dari Rp 50 juta dengan rata-rata sekitar Rp 9,2 juta per bulan.
"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujarnya.
Radian juga meluruskan informasi mengenai mekanisme pendanaan penelitian.
Ia mengatakan dana penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap dosen karena hanya diberikan kepada dosen yang mengajukan proposal hibah penelitian.
Menurutnya, dosen dapat mengajukan hingga dua proposal penelitian dalam satu tahun, meski umumnya hanya mengajukan satu proposal.
Besaran pendanaannya juga bervariasi, mulai sekitar Rp37 juta, Rp50 juta hingga mencapai Rp200 juta, bergantung pada skema hibah yang diperoleh.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan dana dilakukan secara bertahap. Sebanyak 70 persen dana penelitian dicairkan segera setelah kontrak penelitian ditandatangani dan administrasi peneliti dinyatakan lengkap.
Bahkan, dana tersebut telah diterima sebelum penelitian dilaksanakan. Sementara 30 persen sisanya baru dicairkan setelah peneliti memenuhi target luaran yang telah disepakati.
"Kalau target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian," jelasnya.
Ia menegaskan Unair tidak pernah menahan dana penelitian yang telah menjadi hak dosen di luar mekanisme tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pengujian materiil UU Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026), Cenuk Widiayastrisna Sayekti menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen.
Ia memulai karier di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan.
Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di Macquarie University pada 2016 dan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Cenuk menyebut saat mulai bekerja di Unair gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Menurutnya, setelah lebih dari satu dekade berkarier sebagai dosen, menyelesaikan pendidikan doktor, dan memperoleh sertifikasi dosen, penghasilan dasar yang diterimanya masih berada pada tingkat yang sangat terbatas.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama para pemohon lainnya serta perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen terkait kesejahteraan dosen.