Praktisi Hukum di Manggarai Timur : Terapkan Pasal Berlapis Bagi Palaku Persetubuhan Bocah  
Hilarius Ninu July 03, 2026 03:45 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur, mendapat sorotan serius dari praktisi hukum Vinsensius Jala, S.H., M.H.

Vinsensius meminta penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur segera menggelar perkara dan menetapkan JN alias Jefri, terduga pelaku persetubuhan sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum. 

Bahakan, ia meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur untuk menerapkan pasal berlapis kepada pelaku karena selain melakukan tindakan kejam  persetubuhan terhadap anak dibawa umur, juga disertai ancaman pembunuhan terhadap korban oleh pelaku. 

"Jika benar korban diancam akan dibunuh menggunakan parang apabila berteriak atau melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, maka penyidik tidak boleh hanya fokus pada dugaan persetubuhan terhadap anak. Seluruh rangkaian perbuatan pidana harus diusut dan diproses dengan penerapan pasal berlapis sesuai fakta penyidikan,"ujar Vinsensius kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 3 Juli 2026.

 

• Ahmad Burhan Ubah Pesisir Gorontalo Manggarai Barat NTT Jadi Sumber Harapan

 

Vinsensius juga berharap penyidik tidak perlu menunda penetapan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

"Dari kronologi yang berkembang, terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya di lokasi kejadian. Jika pengakuan tersebut telah didukung alat bukti lain yang sah, penyidik tidak boleh berlama-lama melakukan gelar perkara. Pelaku harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum,"tegasnya.

Vinsensius juga mengatakan, akibat peristiwa yang menimpahnya, korban kini mengalami trauma berat, bahakan adik kandung korban yang menyaksikan langsung di lokasi kejadian juga mengalami trauma berat. 

"Saya dapat info dari keluarga korban saat korban didampingi psikolog. Korban dan adiknya mengalami trauma berat,"ujar Vinsensius. 

Menurut Vinsensius, dugaan persetubuhan terhadap anak dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara dugaan ancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam terhadap korban dapat menjadi unsur tindak pidana tersendiri apabila terbukti dalam proses penyidikan. Karena itu, menurutnya, seluruh rangkaian perbuatan pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pendamping korban selaku, Aktivis JPIC Keuskupan Ruteng, Nardi Jaya berharap Polres Manggarai Timur menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. 

Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh dugaan persetubuhan terhadap anak beserta dugaan ancaman pembunuhan yang dialami korban sehingga seluruh unsur pidana yang terbukti dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rob) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.