Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan monografi desa di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, yang menelan anggaran sekitar Rp6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Askhalani, kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Aceh Tenggara. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kepastian hukum.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan belum optimalnya penanganan perkara, sehingga Kejati Aceh dinilai perlu mengambil alih kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus tersebut, Askhalani juga meminta penyidik Kejati Aceh memanggil dan memeriksa pihak kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan monografi desa tersebut.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Tuntaskan Penyaluran Dana Desa Tahap I dan II, Total Rp78,9 Miliar
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Aceh Tenggara, Zul Fahmy kepada wartawan TibunGayo.com, Asnawi Luwi pada Jumat (3/7/2026), mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari perkembangan penanganan kasus tersebut karena dirinya baru menjabat sebagai Plt Inspektur.
"Kami akan menanyakan kasus tersebut sudah sejauh mana, karena saya juga baru menjabat sebagai Inspektur," katanya.
Baca juga: GeRAK Aceh Soroti Penggunaan Dana Desa 2025, Minta Audit Mendalam dan Transparan
Sebelumnya, Inspektorat Aceh Tenggara pernah menyatakan akan menurunkan tim beranggotakan 10 orang untuk mengaudit dugaan korupsi pengadaan monografi desa tahun anggaran 2016 dan 2017.
Proyek tersebut didanai melalui APBN dengan total anggaran lebih dari Rp6 miliar.
Mantan Kepala Inspektorat Aceh Tenggara, Abdul Kariman, kepada Serambi pada Rabu (6/3/2019), mengatakan tim audit terdiri atas Inspektur Pembantu (Irban) I, II, III, dan IV beserta anggota.
Saat itu, tim masih menyusun Program Kerja Audit (PKA) sebelum turun ke lapangan untuk mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan monografi desa tersebut.
Menurut Abdul Kariman, proses audit membutuhkan waktu karena sebagian Penghulu Kute (Kepala Desa) dan camat yang menjabat saat proyek dilaksanakan sudah tidak lagi bertugas.
Oleh sebab itu, tim harus mengumpulkan berbagai dokumen pengadaan monografi desa dari 16 kecamatan.
Sebagai informasi, anggaran pengadaan monografi desa pada tahun 2016 mencapai Rp4.741.935.000, sedangkan pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp1.887.104.000. (*)
Baca juga: Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Reguler Dana Desa, GeRAK Minta Auditor Bekerja Profesional