Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Propam Polda Jateng, Diduga Aniaya Perempuan Asal Cirebon
Muliadi Gani July 03, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menahan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Korban diketahui berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penahanan terhadap anggota polisi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal setelah laporan dugaan penganiayaan diterima.

Selain menjalani proses etik di lingkungan kepolisian, kasus tersebut juga diproses secara pidana oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujar Artanto kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, begitu informasi mengenai dugaan penganiayaan diterima, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N.

Hasil pemeriksaan awal kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan guna mendukung proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat

Baca juga: Mantan Keuchik di Pidie Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana APBG

Artanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.

Ia memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Karena perkara tersebut juga mengandung unsur dugaan tindak pidana, penanganannya selanjutnya dilakukan oleh penyidik.

Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan tetap mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

Artanto menambahkan, proses hukum pidana atas laporan korban saat ini berada di bawah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Propam akan memastikan proses etik berjalan beriringan sehingga seluruh aspek pelanggaran yang diduga dilakukan dapat diproses secara menyeluruh.

"Polda Jawa Tengah berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Terhadap setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Abang Beradik Diamankan Usai Aksi Penodongan Senjata Api ke Tukang Pangkas di Medan

Baca juga: Empat Oknum Polisi Ngamuk di Glugur Darat Medan, Intimidasi Tukang Pangkas hingga Todongkan Senpi

Baca juga: Polisi Bantah Isu Pembegalan di Medan Marelan, Dua Abang Adik Jadi Korban Penganiayaan dan Ditikam

Sumber: Kompas.com

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.