SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SJ (26), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri kartu ATM milik majikannya dan menguras saldo sebesar Rp3,4 juta.
Penangkapan dilakukan setelah korban, Depi Ratnasari (27), melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Benar, pelaku pencurian dengan modus mengambil ATM milik korban lalu menguras isinya sudah berhasil kami tangkap setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan," ujar Jepi, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.13 WIB di rumah korban di Jalan S Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Korban menyadari kartu ATM Bank BRI miliknya hilang dan menduga telah diambil oleh pelaku.
Polisi juga mengungkap, seorang saksi berinisial YO mengaku sempat diminta oleh SJ untuk menarik uang menggunakan kartu ATM tersebut di mesin ATM BRI Cabang Plaju. Total uang yang ditarik mencapai Rp3,4 juta.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa rekening koran Bank BRI atas nama korban serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, SJ dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).