TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski gugatan praperadilan pertamanya masih menunggu putusan hakim pada 7 Juli 2026.
Permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru... untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Roy mengajukan gugatan baru ketika perkara pertamanya telah menyelesaikan agenda kesimpulan dan tinggal menunggu putusan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Perkara pertama terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Roy mengatakan pendaftaran gugatan kedua dilakukan sebelum hakim membacakan putusan perkara pertama.
"Sebelum putusan praperadilan pertama dibacakan, kami sudah mendaftarkan kembali praperadilan yang kedua," kata Roy.
Baca juga: Rismon Sianipar: Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Lama Pecah Kongsi, Tifa Dipecat Abraham Samad
Roy menyebut langkah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia juga mengakui langkah itu dapat memengaruhi jadwal persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apakah ini berarti ada penundaan lagi terhadap perkara utamanya saya di Pengadilan Jakarta Timur? Itu konsekuensi dari Kitab Hukum Acara Pidana yang baru," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Berbeda dengan gugatan kedua yang menguji penetapan tersangka, praperadilan pertama diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Permohonan pertama didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan objek perkara "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan." Termohon dalam perkara tersebut adalah penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.
Roy Suryo saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Dokter Tifa Akan Jadikan Sidangnya sebagai Tempat Kuliah: Setiap Kamis Beri Kuliah di Sini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menangani dua praperadilan Roy Suryo dengan objek berbeda, yakni legalitas penggeledahan dan penetapan tersangka. Putusan perkara pertama dijadwalkan pada 7 Juli, sedangkan sidang perdana gugatan kedua berlangsung pada 10 Juli 2026.