TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali memberikan kabar baik bagi ratusan ribu pelajar di Ibu Kota.
Mulai Jumat, 3 Juli 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap menyalurkan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 untuk bulan Mei 2026 kepada peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan ini menjadi angin segar bagi keluarga yang mengandalkan KJP Plus Juli 2026 untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang belajar.
Setiap memasuki awal bulan, informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus selalu menjadi perhatian masyarakat.
Orang tua dan siswa tidak hanya menunggu dana bantuan masuk ke rekening, tetapi juga ingin memastikan status penerimaan melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Kehadiran program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.
Selain mengetahui jadwal pencairan, penerima juga perlu memahami cara mengecek status bantuan, besaran dana yang diterima sesuai jenjang pendidikan, syarat penerima, hingga manfaat penggunaan dana KJP Plus agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus mulai dilakukan secara bertahap pada 3 Juli 2026.
Penyaluran tersebut merupakan bagian dari KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk alokasi bantuan pendidikan.
Dana akan langsung disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima program.
Pada periode pencairan Juli 2026, sebanyak 707.477 peserta didik menerima bantuan yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, SMA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Baca juga: Kalender Pendidikan DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
Program ini terus menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Bagi orang tua maupun siswa yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi KJP Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah dana bantuan telah masuk sesuai tahap pencairan yang sedang berlangsung.
Besaran bantuan yang diterima berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal bantuan beserta jumlah penerimanya.
1. SD/MI/SDLB
Peserta didik jenjang SD menerima dana personal sebesar Rp250.000 per bulan.
Bagi siswa sekolah swasta terdapat tambahan bantuan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.
Jumlah penerima mencapai 340.658 peserta didik.
2. SMP/MTs/SMPLB
Dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan.
Tambahan bantuan SPP bagi sekolah swasta sebesar Rp170.000 per bulan.
Jumlah penerima sebanyak 190.449 peserta didik.
3. SMA/MA/SMALB
Dana personal sebesar Rp420.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta sebesar Rp290.000 per bulan.
Jumlah penerima mencapai 61.205 peserta didik.
4. SMK
Peserta didik SMK memperoleh dana personal sebesar Rp450.000 per bulan.
Tambahan bantuan SPP sekolah swasta sebesar Rp240.000 per bulan.
Jumlah penerima sebanyak 112.501 peserta didik.
5. PKBM
Peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memperoleh dana personal sebesar Rp300.000 per bulan.
Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 2.664 peserta didik.
Perlu diketahui bahwa dana personal yang dapat dicairkan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan, sedangkan sisa dana digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.
Agar dapat menjadi penerima KJP Plus, peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Sementara itu, bagi penerima baru, Bank Jakarta akan membuka rekening, mencetak buku tabungan dan kartu ATM, kemudian mengundang penerima untuk mengambil keduanya sebelum dana bantuan ditransfer ke rekening masing-masing.
KJP Plus tidak hanya membantu meringankan biaya pendidikan, tetapi juga mendukung berbagai kebutuhan belajar siswa.
Dana bantuan dapat dimanfaatkan untuk membeli buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, memenuhi kebutuhan penunjang pendidikan, hingga mendukung aktivitas pembelajaran sehari-hari.
Selain itu, penerima KJP Plus juga dapat memanfaatkan program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya, sehingga bantuan tidak hanya mendukung kebutuhan pendidikan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai pencairan KJP Plus Juli 2026, masyarakat dapat memantau pengumuman resmi melalui akun Instagram @upt.p4op maupun kanal informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)