Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP untuk Layanan Perpanjangan SIM pada Malam Hari
Cak Sur July 03, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Satlantas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru berupa layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada malam hari.

Layanan jemput bola yang diberi nama SIMANTAP (SIM Pelayanan Malam Hari Terpadu) ini resmi beroperasi mulai tanggal 1 Juli 2026, demi memberikan kemudahan bagi warga Sidoarjo yang sibuk di siang hari.

Layanan ini difokuskan menggunakan armada mobil SIM Keliling dengan menyasar para pekerja, pelajar, serta masyarakat umum yang kesulitan mengurus administrasi berkendara pada jam kerja reguler.

Melalui program SIMANTAP, warga kini bisa mengurus dokumen berkendara mereka dengan lebih fleksibel tanpa mengganggu produktivitas harian.

Solusi Praktis bagi Pekerja dan Warga Sibuk

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Christian Tobing, menjelaskan bahwa inovasi SIMANTAP merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mentransformasi pelayanan publik agar lebih adaptif, efisien, dan fleksibel.

"Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh layanan perpanjangan SIM dengan lebih mudah tanpa harus meninggalkan aktivitas atau pekerjaan mereka pada siang hari," ujar Christian Tobing saat peluncuran program tersebut.

Layanan malam hari ini dikhususkan bagi pengendara yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Dengan adanya perpanjangan waktu layanan hingga malam hari, penumpukan antrean pada pagi hari di kantor Satpas juga diharapkan dapat terurai dengan efektif.

Mendekatkan Pelayanan dan Meningkatkan Kepatuhan Berkendara

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra menambahkan bahwa SIMANTAP dirancang tidak hanya untuk memberikan kemudahan akses, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mendekatkan institusi Polri kepada masyarakat luas.

"Dengan adanya pilihan pelayanan pada malam hari, kami berharap proses perpanjangan SIM bagi warga Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih cepat, nyaman, dan efisien," kata Yudhi.

Lebih lanjut, Yudhi menyebutkan bahwa kepastian waktu dan lokasi yang lebih fleksibel diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tenggat waktu berakhir.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM di SIMANTAP

Bagi warga Sidoarjo yang ingin memanfaatkan layanan SIMANTAP, pastikan untuk membawa beberapa dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli yang hampir habis masa berlakunya (minimal H-3 sebelum kedaluwarsa).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Surat hasil tes psikologi.

Sebagai informasi tambahan bagi pengendara, keterlambatan memperpanjang SIM meski hanya lewat satu hari akan membuat pemilik harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Oleh karena itu, kehadiran SIMANTAP menjadi solusi preventif yang sangat dinanti warga Sidoarjo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.