Coreng Kepercayaan Publik, DPRD Padang Minta Oknum Dubalang Terlibat Pencurian Ditindak Tegas
Rezi Azwar July 03, 2026 05:27 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, meminta oknum Dubalang Kota Padang yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah gudang rempah di Kecamatan Padang Selatan diberi sanksi tegas.

Menurut Muharlion, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dubalang Kota sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Ya tentu perlu diberikan sanksi, itu jelas. Jangan sampai mencoreng nama baik Dubalang yang selama ini sudah dibangun dengan tujuan yang baik," kata Muharlion, Jumat (3/7/2026).

Ia menilai, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar memperketat pengawasan terhadap anggota Dubalang Kota.

Baca juga: Dubalang Kelurahan di Padang Selatan Ditangkap Usai Curi 93 Kg Cengkeh, Diduga Sudah 4 Kali Beraksi

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap anggota menjalankan tugas sesuai fungsi dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.

Muharlion mengakui kasus itu berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap program Dubalang Kota.

Namun, ia berharap masyarakat tidak menggeneralisasi perbuatan satu oknum kepada seluruh anggota yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik.

"Pasti ada pengaruh terhadap kepercayaan masyarakat. Tapi ini menjadi kejadian yang menampar kita semua dan harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di tempat lain," ujarnya.

Baca juga: Dubalang Curi Cengkeh Dipecat Tidak Hormat, Wako Fadly Amran: Rekrutmen Bakal Dibenahi

Ia juga meminta para camat segera mengumpulkan seluruh anggota Dubalang di wilayah masing-masing untuk diberikan pembinaan sekaligus mengingatkan kembali tugas dan tanggung jawab mereka.

Menurut Muharlion, Dubalang Kota memiliki fungsi membantu pemerintah memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melaporkan potensi tawuran, balap liar maupun persoalan sosial lainnya kepada pihak berwenang.

"Kalau ada yang tidak sesuai dan melanggar aturan, tentu bisa dilakukan evaluasi. Yang jelas, pengawasan harus terus dilakukan," katanya.

Langsung Dinonaktifkan

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan bahwa oknum Dubalang berinisial HRF telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Chandra, Pemerintah Kota Padang tidak memberikan toleransi terhadap anggota Dubalang yang terlibat tindak pidana.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan evaluasi terhadap anggota Dubalang selama ini rutin dilakukan. Namun, kasus tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dalam memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan ke depan.

Dipecat Tidak Hormat

Wali Kota Padang, Fadly Amran, juga menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Dubalang Kota.

Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kasatpol PP, oknum tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat.

"Yang bersangkutan sudah dihentikan secara tidak hormat. Tentu kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kita juga tegas, tidak mentolerir penyimpangan, apalagi dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari pembangunan Kota Padang," kata Fadly.

Baca juga: Pemko Padang Alihkan Gaji ASN ke Bank Nagari Syariah Mulai Juli 2026

Ia menambahkan, Pemko Padang akan mengevaluasi mekanisme rekrutmen Dubalang yang selama ini dilakukan oleh masing-masing nagari.

Meski demikian, Fadly menegaskan program Dubalang Kota tetap dipertahankan karena dinilai telah memberikan manfaat dalam menjaga ketertiban masyarakat.

"Ini hanya satu oknum yang mencoreng nama banyak orang. Jangan sampai setitik rusak susu sebelanga. Manfaat Dubalang selama ini jauh lebih besar dibanding persoalan seperti ini," ujarnya.

Menurut Fadly, evaluasi akan difokuskan pada proses rekrutmen dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Oknum Dubalang Ditangkap Polisi

Sebelumnya, seorang pria berinisial HRF yang bertugas sebagai Dubalang Kota di Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap jajaran Polsek Padang Selatan karena diduga mencuri empat karung cengkeh kering dari sebuah gudang rempah.

Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, mengatakan pelaku masuk ke gudang dengan cara membongkar dinding seng, lalu membawa empat karung cengkeh yang kemudian disembunyikan di dekat rumahnya.

Baca juga: Harga Komoditas Kota Padang Panjang Terbaru, Beras Kualitas I Rp17.600 per Kg hingga Minyak Curah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat karung cengkeh seberat 93 kilogram, rekaman CCTV, sepasang sandal, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

HRF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Padang Selatan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.