WARTAKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat meninggalkan sebuah amplop usai melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menegaskan amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan karena dirinya merasa tidak berhak menerimanya.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," kata Raja Juli dikutip dari rekaman video wawancara yang beredar, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Suhardiman Amby.
Pengembalian tersebut, kata Raja Juli, disertai tanda terima bermaterai dan didokumentasikan.
Baca juga: Bupati Kembali Kena OTT KPK, Kini Jatah Bupati Muara Enim
"Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini. Kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," ujarnya.
Raja Juli juga menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan maupun dokumen terkait perkara tersebut.
"Saya mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Kami akan membantu KPK dan bersikap kooperatif," kata Raja Juli.
Nama Raja Juli sempat menjadi sorotan setelah pertemuannya dengan Bupati Kuansing dikaitkan dengan perkara yang kini ditangani KPK.
Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Penjelasan KPK
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Kuansing beserta sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi.
OTT dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai dugaan praktik penerimaan uang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sejumlah pihak kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan di wilayah Riau. Menurut dia, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami penyidik.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Beberapa pihak telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa barang bukti yang disita saat operasi berlangsung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan perkara yang diusut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan suap atau gratifikasi yang menjadi objek penyidikan.
Selama proses OTT berlangsung, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyelidikan.
Selain penggeledahan, tim KPK turut memeriksa sejumlah saksi guna mengonfirmasi aliran dana dan keterlibatan masing-masing pihak. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sebelum penetapan tersangka diumumkan kepada publik.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menindak praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah dan penyelenggara negara untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek maupun pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap berlangsung seperti biasa pasca-OTT. Sejumlah aparatur sipil negara masih menjalankan pelayanan publik sambil menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.
KPK menyatakan akan menyampaikan secara lengkap kronologi perkara, identitas tersangka, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang diamankan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Publik kini menanti pengumuman resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap dalam kasus itu.