TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Sebanyak 6.896 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi terpadu pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota pada 1-2 Juli 2026. Ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Kediri.
Operasi gabungan itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Hasilnya, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang masih diperjualbelikan secara bebas di tingkat pengecer.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri. Empat lokasi yang ditindak terdiri atas dua lokasi di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Mojoroto.
"Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum," kata Paulus, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Jamasan Tombak Kanjeng Kiai Upas, Pusaka Milik Tulungagung
Selain toko kelontong, operasi juga menyasar lapak penjualan dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat distribusi rokok ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Kediri.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara.
"Dari hasil penindakan ini, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp10.464.560, sedangkan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6.842.689," ungkap Rifai.
Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan secara langsung maupun melalui media daring dan media cetak agar masyarakat memahami ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku," jelasnya.
Rifai mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Menurutnya, selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Kediri melalui media sosial, WhatsApp di nomor 081335672009, atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)