BANGKAPOS.COM--Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang.
Setelah menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini menelusuri dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat kolonel yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI, penanganan perkaranya akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur Kejaksaan, Polisi Militer (POM) TNI, dan Oditurat Militer.
Terkait dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU di kasus korupsi program MBG, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menyatakan bakal menggandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer.
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci menjelaskan, pelibatan POM itu dalam rangka pemeriksaan koneksitas yang perlu dilakukan pihaknya dengan TNI.
Pasalnya kata dia, Kolonel BU yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah prajurit TNI aktif yang kini bertugas di BGN sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) motor listrik.
"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel BU) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
Mengenai hal ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa diusutnya keterlibatan Kolonel BU secara koneksitas ini bukan didasarkan atas dugaan perbuatan yang dilakukan.
Melainkan lanjut Syarief berdasarkan latar belakang BU yang kini masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
"Bukan karena perbuatannya di militer, tapi statusnya sebagai militer itu maka dilakukan penyidikan koneksitas," jelasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan koneksitas dilakukan bukan karena dugaan tindak pidana militer, melainkan karena status hukum BU sebagai prajurit aktif.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang wajib ditempuh apabila perkara melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan keterlibatan BU dalam perkara korupsi MBG yang tengah diselidiki.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
LMI yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional diduga memiliki peran dalam praktik komersialisasi pengadaan perlengkapan program MBG, termasuk penjualan peralatan pendukung kepada calon mitra penyedia layanan.
Penetapan tersebut menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan laporan yang diterima antara lain menyangkut dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun hingga kini Kejati Sumut belum memulai penyelidikan karena masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
"Kami menerima seluruh informasi dari masyarakat. Untuk tindak lanjutnya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung," ujarnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen Medan, Dr. Januari Sihotang, menilai munculnya dugaan keterlibatan aparat kepolisian maupun anggota TNI dalam perkara MBG menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut.
Menurutnya, program dengan anggaran yang sangat besar membutuhkan sistem pengawasan, transparansi, serta regulasi yang kuat agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Ia juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program harus diperkuat agar tujuan peningkatan gizi masyarakat tetap dapat tercapai tanpa dibayangi praktik korupsi.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk pejabat aktif dari unsur aparat negara.
Dengan berkembangnya penyidikan hingga menyentuh dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, kasus korupsi Program MBG diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh Kejaksaan Agung bersama aparat penegak hukum terkait.
Daftar Tersangka Kasus MBG
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Peran: Dadan diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026).
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG.
Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN.
LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunSumsel.com/Tribu-medan.com/Bangkapos.com)