Kupang, NTT (ANTARA) - Keluarga mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha melaporkan kasus dugaan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Saat tiba di Markas Polda NTT, keluarga mendiang dokter Icha langsung menuju ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan pelaporan.
Pantauan ANTARA, keluarga yang datang melapor antara lain kedua orang tua almarhum, yakni Gabriel Pakaenoni dan Nur Azizah, serta dua adik dokter Icha, yaitu Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eflin Pakaenoni.
Eflin tampak memegang bingkai foto mendiang kakaknya dan berjalan bersama menuju ke ruang SPKT.
Tampak hadir pula Wakil Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Samuel Sambolon.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, dokter Icha ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri.
Meninggalnya dokter Icha diduga karena intimidasi dari tiga orang anggota DPRD Timor Tengah Utara pada tanggal 13 Juni 2026 saat mendiang sedang menjadi dokter jaga di IGD RS Leona di Kota Kefamenanu.
Sampai dengan berita ini diturunkan, keluarga mendiang dokter Icha masih berada di ruangan SPKT untuk melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra mengatakan Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter Icha dengan membentuk tim joint investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Henry mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran," katanya.
Dia menegaskan bahwa Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme joint investigation.
Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.





