Sasar Pedagang di Fasum, Satpol PP Kota Pekanbaru Tegaskan Tidak Tebang Pilih Dalam Penertiban
Muhammad Ridho July 03, 2026 06:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru terus berlangsung. Satpol PP Kota Pekanbaru menegaskan tidak bakal tebang pilih dalam menertibkan PKL.

Mereka bukan hanya menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan. Namun juga menyasar pedagang yang nekat berjualan di fasilitas umum seperti trotoar.

"Kami tidak akan tebang pilih saat melakukan penertiban terhadap PKL, penertiban berlangsung sesuai regulasi yang ada," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (3/7/2026)

Menurutnya, tim di lapangan fokus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan utama kota. Mereka menyasar Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Achmad, Jalan Patimura, Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Diponegoro.

Mereka mendapat surat peringatan pertama agar bisa membongkar sendiri lapak yang berada di atas fasilitas umum.

Dirinya menegaskan bahwa PKL yang berjualan di atas fasilitas umum sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka seharusnya berada di lokasi yang sudah ditetapkan untuk berjualan.

Desheriyanto menyampaikan bahwa para petugas di lapangan harus tetap humanis serta mengambil langkah persuasif.

Baca juga: Aset 20 Hektare Bekas Plaza Ternak di Pekanbaru Disiapkan Jadi Sentra Peternakan Modern

Ia mengimbau agar para PKL bisa kooperatif di lapangan.

Para PKL yang tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan bakal mendapat sanksi tegas.

 Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru di lapangan bakal membongkar langsung lapak PKL yang berada di fasilitas umum.

"Jadi pada intinya, kami akan sampaikan surat peringatan dahulu,  kalau tetap mengabaikan tentu langsung kita bongkar lapaknya," paparnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.