Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil membongkar praktik BBM bersubsidi.
Kali ini, dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH berhasil mengamankan sekitar 2.000 liter (2 ton) BBM jenis solar atau bio solar yang diduga ilegal di Kecamatan Beutong, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Guna mengungkap kasus BBM subsidi tersebut, pemiliknya hingga kini masih dilacak polisi.
Sedangkan sebelumnya Satreskrim Polres Nagan Raya dalam pekan lalu berhasil menangkap 3 orang pelaku juga dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengungkapan kasus terbaru tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penurunan BBM jenis Bio Solar di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.
Menindaklanjuti informasi itu, personel segera bergerak menuju lokasi dan menemukan 9 drum berisi BBM jenis bio solar bersubsidi, terdiri dari 7 drum plastik warna biru dan 2 drum besi warna merah putih tanpa ditemukan pemiliknya.
Diduga pemiliknya telah meninggalkan lokasi pada saat sebelum petugas sampai di TKP.
Masing-masing drum berkapasitas 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar 2 ton.
Selanjutnya barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Nagan Raya guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Dex Turun Mulai 1 Juli 2026, Cek Daftar Harga Pertamax, Dexlite, dan BBM Terbaru
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penyidik masih mendalami asal-usul maupun pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan BBM tersebut," ujarnya.
Dikatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.(*)