Gelagat Curang PT SGS Diungkap, PHK Ribuan Buruh tapi Rekrut Karyawan Baru dan Produksi Tetap Jalan
Dyan Rekohadi July 03, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Kejanggalan yang diduga sebagai cara curang perusahaan diungkap Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) di tengah proses dan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang saat ini.

Setelah mengungkap keterpaksaan buruh yang menerima putusan PHK dan penolakan PHK dengan uag pesangon yang dicicil, SBPJ membuka gelagat tak benar perusahaan.

Serikat Buruh melihat masih adanya perekrutan karyawan baru dan proses produksi yang masih berjalan, bertolak belakang dengan alasan PHK massal dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.

SBPJ secara terbuka mempertanyakan alasan kerugian pabrik lantaran aktivitas produksi di lapangan dinilai masih berjalan normal.

Apalagi, serikat buruh itu menemukan bukti adanya perekrutan tenaga kerja baru di tengah proses pemecatan massal.

Kondisi itu memicu dugaan bahwa kebijakan pengurangan karyawan itu hanya trik perusahaan semata.

Baca juga: PHK Buruh Pabrik Plywood PT SGS Jombang Berbuntut, Pendapat Disnaker Soal Pesangon Dicicil Disorot

 

Dugaan Kejanggalan Pabrik


Ketua SBPJ, Hadi Purnomo mengatakan anggotanya menemukan banyak pelamar kerja baru yang mendatangi perusahaan beberapa hari terakhir.

Selain itu, aktivitas produksi, pasokan bahan baku, hingga bongkar muat peti kemas juga disebut tidak mengalami gangguan.

"Kalau perusahaan benar-benar merugi, mengapa masih ada perekrutan pekerja baru dan produksi tetap berjalan? Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan masih normal," ucapnya kepada SURYA.CO.ID, Jumat (3/7/2026).

Menurut Hadi, temuan itu akan menjadi salah satu bahan yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Badai PHK 1000 Buruh Pabrik Plywood PT SGS Jombang Panas, Ratusan Buruh Tolak Pesangon Dicicil

 

Jeratan Sistem Outsourcing

Ia mengungkapkan sebagian pekerja sebenarnya tidak rela menandatangani dokumen PHK.

Namun mereka merasa tidak memiliki pilihan setelah dijanjikan dapat bekerja kembali melalui perusahaan outsourcing.

"Mereka mengeluh. Kalau sudah sulit mencari pekerjaan lagi. Tidak bisa membuka usaha juga. Karena kemarin, teman-teman juga yang sudah mengikuti Alih daya itu tidak betah. Karena kerjanya 12 jam jadi tidak ada waktu untuk keluarga," ujarnya melanjutkan.

Hadi juga mengungkapkan masih ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing, mulai dari jam kerja yang mencapai 12 jam, upah di bawah UMK, hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap pemerintah benar-benar melakukan pengawasan karena setelah terbit PP Nomor 7 Tahun 2026, pengawasan terhadap outsourcing menjadi kewenangan Disnaker," ujarnya.

Disnaker Provinsi Jawa Timur dijadwalkan melakukan mitigasi langsung ke PT SGS dalam waktu dekat guna menindaklanjuti berbagai laporan yang disampaikan serikat pekerja itu.

Baca juga: Ribuan Pekerja Terancam PHK, Skema Outsourcing PT SGS Jombang Picu Kegelisahan

 

Polemik Pesangon Dicicil

Ratusan pekerja menolak PHK PT SGS karena uang pesangon diberikan dengan cara dicicil.

Tapi di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang justru menilai skema itu dapat dibenarkan apabila disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan SBPJ menyebut persetujuan pekerja tidak sepenuhnya diberikan secara sukarela.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil.

"Yang terpenting merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Memang di dalam aturan tidak ada mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil," ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Kamis (2/7/2026).

Padahal, Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.