SURYA.co.id, SURABAYA – Pemkot Surabaya bergerak cepat menata kawasan Jalan Kaliasin Gang Pompa Surabaya, Jawa Timur.
Melibatkan lintas stakeholder, penataan ini untuk memastikan pengguna jalan maupun warga sekitar tetap nyaman ketika melintasi di kawasan ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan ini. Dia menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan parkir.
Dalam sidak tersebut, Eri menemukan parkir yang memakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan hingga tarif parkir roda dua dipatok Rp 5.000 atau melebihi ketentuan.
Sidak tersebut juga tidak lepas dari aduan masyarakat yang masuk langsung ke nomor pengaduan.
Baca juga: DPRD Surabaya Apresiasi Digitalisasi Parkir untuk Tutup Celah Kebocoran Pendapatan
"Selama ini lewat Kaliasin itu sering tidak bisa karena macet sepeda motor. Saya datang langsung dan menemukan parkirnya menarik Rp5.000. Padahal, itu tidak boleh. Tarif parkir roda dua harus Rp2.000. Kedua, ternyata tidak ada izinnya dari Dishub. Kalau tidak ada izin, jangan sampai warga Surabaya merasa dipalak karena parkir Rp5.000," kata Cak Eri kepada SURYA.co.id.
Selain persoalan tarif dan legalitas, Eri meminta dilakukan pengecekan terhadap kondisi saluran drainase di lokasi.
Apalagi dekat dengan pusat perbelanjaan hingga kawasan vital di pusat kota, area parkir tidak boleh menutup saluran air.
Pun apabila tidak terdapat saluran, parkir tetap harus ditata agar hanya berada di satu sisi jalan sehingga kendaraan masih dapat melintas.
"Kalau ada parkir, cukup satu ruas atau satu baris saja supaya mobil masih bisa lewat. Kalau terjadi keadaan darurat, ambulans maupun mobil pemadam kebakaran harus bisa masuk dengan cepat," ujarnya.
Dia mengatakan penataan langsung dikoordinasikan bersama Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, serta pengurus RW setempat.
Ia berharap penataan bisa segera diselesaikan sehingga arus lalu lintas di kawasan tersebut kembali lancar.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan kawasan Jalan Kaliasin Gang Pompa akan diarahkan menjadi titik parkir resmi yang dikelola pemerintah.
Menurut Trio, lokasi parkir akan dipusatkan di sisi utara jalan.
"Jalan Kaliasin Gang Pompa akan ditata. Parkirnya menjadi lokasi parkir resmi di sisi utara. PKL juga akan ditata sehingga tidak lagi memenuhi badan jalan," katanya.
Dishub masih akan menghitung kapasitas parkir yang ideal.
Namun, pihaknya menginginkan parkir cukup berada dalam satu baris agar tidak menimbulkan kemacetan.
"Kalau satu baris sudah mencukupi, ya satu baris saja supaya tidak membuat kemacetan. Nanti kami survei terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan skema tarif parkir resmi sesuai ketentuan, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Kemudian, mengkaji penerapan tarif progresif bagi kendaraan yang parkir dalam waktu lama.
"Di lokasi itu kebanyakan kendaraan parkir sampai 12 jam karena ditinggal bekerja. Ke depan akan kami kenalkan mekanisme parkir progresif," kata Trio.
Ia menambahkan penataan kawasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dishub, kecamatan hingga kepolisian, dengan tujuan mengembalikan fungsi Jalan Kaliasin Gang Pompa sebagai akses yang aman, tertib, dan dapat dilalui tanpa hambatan.
Menurutnya, dukungan dari pengurus RW dan warga setempat juga menjadi modal penting agar penataan berjalan optimal.
"Ke depan kami juga siapkan mekanisme parkir digital," tandasnya.