DPRD Jatim Desak Penguatan Perda Narkotika Terkait Penyelundupan 3,37 Ton Ganja
Cak Sur July 03, 2026 07:50 PM

SURYA.CO.ID. SURABAYA - Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand di Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan mengoptimalkan implementasi regulasi pencegahan narkotika.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, menyatakan apresiasi sekaligus keprihatinan mendalam atas temuan kasus narkotika skala besar ini.

Untuk menekan peredaran barang haram tersebut, ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika segera diefektifkan.

DPRD Jatim Desak Evaluasi Perda Narkotika

Menurut Sumardi, pengungkapan kasus di Gresik membuktikan bahwa ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Jawa Timur masih sangat tinggi.

Ia menilai regulasi yang ada saat ini memerlukan penguatan dan koordinasi menyeluruh antar-instansi, demi mempersempit ruang gerak para pengedar.

"Kami prihatin dan juga bersyukur atas hal ini. Prihatin bahwa narkotika masuk Jawa Timur, tapi kami bersyukur bisa segera diungkap melalui operasi gabungan," ujar Sumardi saat dikonfirmasi SURYA.co.id dari Surabaya, Jumat (3/7/2026).

Politisi dari Partai Golkar tersebut menambahkan, bahwa peredaran narkoba kini kian mengkhawatirkan karena mulai menyasar usia anak-anak.

Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), banyak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang didominasi oleh anak di bawah umur melakukan kejahatan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.

"Makanya ini juga perlu dilakukan evaluasi dan juga koordinasi menyeluruh," tegas Sumardi mengenai pentingnya pengetatan pengawasan.

Modus Baru Menggunakan Kontainer Resmi

Penyelundupan 3,37 ton ganja berjenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) ini dibongkar oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jatim pada Rabu (1/7/2026).

Kasus ini mencatatkan sejarah sebagai pengungkapan pertama di Indonesia, dengan modus penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional resmi menggunakan kontainer.

Jaringan internasional ini diketahui dikendalikan oleh dua warga negara asing (WNA), yakni:

  • CKF alias L: Warga negara Malaysia yang berada di luar negeri.
  • ZL alias J: Warga negara Tiongkok yang juga mengendalikan operasional dari luar Indonesia.

Target Pasar Cairan Vape

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kuncup bunga cannabinoid tersebut rencananya akan diekstrak menjadi tetrahydrocannabinol (THC). Bahan kimia ini, nantinya digunakan sebagai bahan baku utama untuk cairan isi ulang rokok elektronik (vape).

Dalam operasi gabungan ini, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam proses importasi ilegal.

Dengan digagalkannya penyelundupan ganja skala raksasa ini, aparat mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara hingga Rp4,585 triliun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.