Laporan Adhim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan kalung emas yang meresahkan warga. Kedua tersangka diketahui beraksi di dua lokasi berbeda pada hari yang sama sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Kasus yang pertama dilaporkan terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dusun Karang Tengah, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Korban, Nova Puspita Dewi, saat itu sedang menggendong bayinya di depan rumah ketika didatangi dua pria yang berboncengan sepeda motor.
Baca juga: Dua Terduga Pencurian Gagal Bawa Kabur Motor di Astanaanyar Bandung, Berakhir Mendekam di Tahanan
Menurut Rita, kedua pelaku berpura-pura menanyakan arah menuju Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Namun saat korban memberikan penjelasan, salah seorang pelaku tiba-tiba merampas kalung emas yang dikenakannya hingga putus, lalu kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp895 ribu. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Majalengka," kata Rita didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, Jumat (3/6/2026).
Berbekal keterangan korban dan ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada hari yang sama, tak lama setelah laporan diterima.
Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa kedua pelaku bukan hanya beraksi di Leuwimunding. Pada hari yang sama sekitar pukul 04.10 WIB, mereka juga diduga melakukan penjambretan terhadap seorang lansia bernama Eem (67) di kawasan Lampu Merah Kadipaten.
Dalam aksi di Kadipaten tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 6 gram dengan nilai kerugian sekitar Rp12,6 juta. Polisi menduga kedua pelaku memang sengaja berkeliling mencari sasaran yang mengenakan perhiasan emas di ruang publik.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram, dua lembar nota pembelian perhiasan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, satu jaket hitam, serta dua helm berwarna hitam.
Baca juga: Antisipasi Pencurian Aset, Chubbsafes Hadirkan Brankas Tahan Pembobolan dan Ledakan di BJF 2026
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat para pelaku diduga kerap beroperasi lintas wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.