TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak terus memanas.
Setelah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, langkah hukum Ruben kini mendapat respons dari pihak mantan istrinya.
Tak hanya menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Sarwendah bahkan mengisyaratkan akan membuka fakta yang selama ini belum pernah disampaikan ke publik terkait kehidupan rumah tangga kliennya dengan Ruben Onsu.
Gugatan hak asuh terhadap dua putri mereka, Thalia dan Thania, telah didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ruben Onsu pada Rabu (1/7/2026).
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah resmi diajukan ke pengadilan.
"Resmi kita sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap dua anak Ruben Onsu yang selama ini atas dasar kesepakatan yang tertuang dalam akta 39 yang haknya diberikan kepada ibunya," jelas Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu saat dihubungi Grid.ID.
Baca juga: Sosok Mufli Budi Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Lulusan D3, S1 Tak Selesai
Menurut Minola, gugatan tersebut diajukan karena Ruben menilai kesepakatan damai yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 pada Juni 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam kesepakatan tersebut, Ruben disebut memiliki hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama kedua anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan.
Namun, hak tersebut diklaim tidak dapat terlaksana sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Sementara itu, pihak Sarwendah memilih untuk menghadapi gugatan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengaku tidak terkejut dengan langkah yang diambil Ruben.
Bahkan, menurutnya, pihak Sarwendah telah menunggu momen ini.
Alih-alih merasa khawatir, Chris menilai sengketa hak asuh anak yang kini masuk ke pengadilan justru menjadi kesempatan untuk mengungkap berbagai fakta yang selama ini belum disampaikan ke publik.
Menurutnya, proses persidangan akan menjadi tempat yang tepat untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, termasuk apabila ada hal-hal yang selama ini masih disimpan rapat oleh kedua belah pihak terkait kehidupan rumah tangga mereka.
Dengan bergulirnya gugatan tersebut, konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru.
Sengketa yang sebelumnya ramai dibahas di media sosial kini akan diputus melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Rumah Angel Lelga Kemalingan, Pelakunya Ternyata ART Sendiri, Topi Branded hingga Vitamin Hilang
"Kami senang permasalahan ini ada jalurnya, tidak berbalas pantun di media. Dimana yang dirugikan pasti anak," ungkap Chris Sam Siwu, dikutip dari Tribun Seleb, Jumat (3/7/2026).
Melalui cara ini, pihak Sarwendah mengaku akan membeberkan fakta pernikahannya dengan Ruben Onsu yang selama ini belum diketahui publik.
"Kami akan pelajari dulu isi gugatannya. Kami menunggu momen ini. Karena lewat gugatan di pengadilan kami akan membuka semua hal yang belum pernah kami sampaikan di media. Yang mana yang kami sampaikan adalah fakta dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," ucap Chris Sam Siwu.
Chris juga memastikan akan mempertahankan hak asuh anak yang selama ini berada di tangan Sarwendah.
Menurutnya, Sarwendah sebagai ibu kandung menjadi yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh atas dua putrinya.
"Kami sebagai kuasa hukumnya Mbak Sarwendah juga akan mempertahankan bahwa klien kami adalah yang paling berhak atas hak asuh," pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan klarifikasi mengenai materi gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu.
Humas PN Jakarta Selatan secara tegas membantah adanya isu eksploitasi anak dalam materi gugatan yang dilayangkan oleh presenter kondang tersebut.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada dalam dalil gugatan," ujar Halida Rahardhini Humas PN Jaksel saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Alih-alih masalah eksploitasi, pihak pengadilan mengungkapkan bahwa salah satu poin keberatan yang diajukan oleh Ruben Onsu sebagai penggugat adalah mengenai akses pertemuan dengan anak-anaknya.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, gugatan Ruben Onsu telah terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel tertanggal 1 Juli 2026.
Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.
Mengingat perkara ini berkaitan dengan perceraian dan melibatkan anak di bawah umur, persidangan dipastikan akan digelar secara tertutup.
(Tribunnewsmaker.com/Grid.id/Nindya Galuh Aprillia)