TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi korban penyekapan hanya digaji Rp 500 ribu per bulan.
Temuan itu diungkapkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Katanya, para korban juga tidak mendapatkan upah lembur dan selai kerja yang tidak teratur.
“Upah yang diterima hanya Rp 500 ribu. Ya, kemudian juga lembur dan lain-lain soal tidak ada penyelesaian atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur,” kata Said.
Ia menyebut nominal upah yang diterima korban ketiga sama halnya dengan praktik berkemah. Said pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan.
"Dikasih upahnya Rp 500 ribu, itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp 500 ribu itu sudah menghabiskannya. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," tegas Said.
"Boleh berbisnis, boleh berusaha, tapi yang benar. Jangan mengeksploitasi dan menciptakan abadi," imbuh dia.
Menurut Said, perusahaan tempat korban ketiga bekerja juga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Sebab, ia menilai seharusnya perusahaan membayar upah minimal 60 persen dari UMP DKI Jakarta.
“Di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen aja tidak tercapai,” ucap Said.
Dalam kasus penyekapan ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II.
Seperti korban ketiga yang berinisial AS (19), MRJ (20), dan TS (25) disekap setelah diculik mencuri pelataran di percetakan tempat mereka bekerja.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, kejadian bermula saat salah satu korban berinisial TS mencuri.
Saat diinterogasi pelaku, TS mengaku dibantu oleh dua rekannya, AS dan MRJ.
Ketiganya pun disekap dengan kondisi kedua kaki diborgol serta diikat tali baja dan rantai besi. Penyekapan itu diduga berlangsung selama tiga pekan.
“Ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ungkap Kapolsek.
Saat negosiasi dengan keluarga para korban, pelaku meminta tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dan berjanji akan melepaskan korban setelah uang tersebut diterima.
Satu dari tiga keluarga korban telah membayar uang tebusan itu yang diminta pelaku.
Namun, pelaku masih tetap menyekap korban ketiga selama tiga pekan.
“Pelaku meminta uang tebusan Rp 50 juta dengan janji korban akan dilepas. Akan tetapi saat uang sudah diterima dari orang tua salah satu korban, namun korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” ujar Widodo.
Baca juga: Ucapan Menohok Umuh Muchtar Soal Transfer Persib, Singgung Orang Jakarta Terkejut: Belum Puas, Sabar
Baca juga: Said Iqbal Terenyuh Dengar Kisah Karyawan Percetakan di Senen: Tak Beradab, Ayahnya Cuma Pedagang Es
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Lamongan, Pemotor Gagal Nyalip Truk di Jalur Tengkorak, SJ Tewas Luka Parah