Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Efektivitas program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung belum dapat disimpulkan selama pelaksanaannya masih berlangsung.
Baca juga: Akademisi Unila Bicara Makna Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Syamsir Syamsu mengatakan, penilaian terhadap keberhasilan program tersebut harus didasarkan pada hasil evaluasi setelah masa pelaksanaan berakhir.
"Kalau sekarang ditanya efektif atau tidak, tentu belum bisa dijawab. Efektivitas suatu kebijakan harus dilihat dari hasil akhirnya setelah program selesai," kata Syamsir, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi berbasis data untuk mengetahui sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, indikator utama yang harus diukur antara lain jumlah kendaraan yang menunggak sebelum program dimulai, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program keringanan, serta capaian target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
"Harus ada data yang jelas. Berapa jumlah kendaraan yang menunggak, berapa yang kemudian membayar pajak selama program berlangsung, dan apakah target penerimaan pemerintah tercapai. Dari situ baru bisa dianalisis apakah program ini efektif atau tidak," ujarnya.
Syamsir menilai evaluasi ideal dilakukan setelah masa program berakhir sehingga seluruh data dapat direkapitulasi secara menyeluruh.
Selain mengukur capaian penerimaan pajak, ia menilai pemerintah juga perlu menelusuri faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat menunggak pajak kendaraan.
Menurutnya, penyebab rendahnya kepatuhan wajib pajak tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga dapat berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap manfaat pembayaran pajak.
"Bisa jadi karena kondisi ekonomi yang sedang sulit sehingga masyarakat tidak mampu membayar. Bisa juga karena mereka merasa manfaat pajak belum dirasakan secara nyata, misalnya masih banyak infrastruktur jalan yang rusak sehingga muncul pertanyaan pajak yang dibayarkan digunakan untuk apa," katanya.
Selain itu, Syamsir juga menilai lemahnya penegakan aturan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat.
"Kalau masyarakat melihat tidak ada konsekuensi yang tegas ketika menunggak pajak, tentu tingkat kepatuhannya juga bisa menurun. Hal-hal seperti ini perlu dikaji dalam evaluasi kebijakan," jelasnya.
Ia menambahkan, penelitian mengenai efektivitas program keringanan pajak memang membutuhkan waktu karena harus didukung data yang lengkap setelah program selesai dilaksanakan.
Syamsir juga mendorong agar kajian terhadap program tersebut tidak hanya berfokus pada hasil pelaksanaannya, tetapi juga menelaah dasar hukum yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan tersebut.
"Perlu dilihat dasar hukumnya, apakah melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur, kemudian dipelajari apa yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Dari situ bisa diketahui tujuan kebijakannya dan kemudian dibandingkan dengan hasil pelaksanaannya," tuturnya.
Menurut Syamsir, evaluasi yang komprehensif akan memberikan gambaran apakah program keringanan pajak benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah, atau justru perlu disempurnakan pada pelaksanaan berikutnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )