Brigjen Polisi Aktif Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI
Tribun-video July 03, 2026 07:42 PM

TRIBUN-VIDEO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia diduga terlibat dalam skema penyimpangan terkait komersialisasi pengadaan peralatan penunjang program, khususnya wadah makanan (food tray) atau ompreng.  

Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

Brigjen Lalu yang menjabat di Badan Gizi Nasional (BGN) juga diketahui sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menyebut kasus MBG telah menetapkan total tujuh tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, hingga aparat negara.

Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai klaster, mulai dari jual-beli izin operasional dapur/SPPG hingga penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU yang saat ini menjabat di BGN.

Saat ini, BU menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional.

Menurut Syarief, BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Penanganan perkara yang melibatkan unsur militer tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.