TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis mengagalkan upaya penyeludupan barang ilegal dari luar negeri melalui pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, Sabtu (27/6) lalu.
Sebanyak 652 handphone merk Iphone dengan berbagai tipe disita.
Hal ini diungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Jumat (3/7/2026) siang.
Menurut dia, barang bukti ditemukan petugas Bea Cukai Bengkalis saat melakukan pengawasan dan pelayanan kedatangan kapal penumpang MV Oceanna 5 dari Malaysia, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saat melakukan pengawasan di pelabuhan petugas kita menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa penumpang yang membawanya. Petugas sempat menunggu beberapa saat memastikan pemilik handphone tersebut, namun tidak ada yang mengambilnya," ungkap Kepala Bea Cukai Bengkalis.
Karena mencurigakan petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan x-ray terhadap enam kotak ini.
Berdasarkan image tampilan x-ray, 6 kotak tersebut berisi handphone dan selanjutnya dilakukan penegahan dengan disaksikan awak kapal MV. Oceanna 5.
"Handphone di dalam kotak tersebut diduga barang bekas impor yang pemasukkannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Sebanyak 652 unit yang diamankan tersebut diperkiraan memiliki nilai mencapai empat miliar sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah.
Dengan berhasil diamankan baerang ini, Bea Cukai Bengkalis mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran tersebut diperkirakan sebesar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah.
Baca juga: Pertalite Eceran Langka, Warga Bengkalis Ramai Antre di SPBU
Novryansyah, mengatakan, penindakan ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai Bengkalis untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya. Sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh.
"Selain berpotensi merugikan negara, peredaran handphone bekas ilegal juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat karena tidak adanya jaminan kualitas, keamanan perangkat, maupun asal-usul barang," ungkapnya.
Untuk itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas.
"Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan. Diantaranya dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai," tandasnya.
( Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)