Mengapa Pemkab Klaten Tak Langsung Mengganti Uang Nasabah PD BKK? Bupati Hamenang Ungkap Alasannya
Delta Lidina July 03, 2026 09:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Di tengah tuntutan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang belum bisa mencairkan tabungan, muncul pertanyaan mengapa Pemerintah Kabupaten Klaten tidak langsung menggunakan APBD untuk mengganti uang masyarakat.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan berbagai skema penyelesaian, termasuk opsi penyertaan modal menggunakan APBD.

"Kami bikin skema-skema, opsi-opsi untuk penyelesaian permasalahan," ujarnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @hamenang.

Menurut Hamenang, salah satu opsi yang sempat dibahas adalah menambah modal ke PD BKK Klaten agar dapat digunakan menyelesaikan persoalan para nasabah.

"Salah satu opsinya adalah bagaimana kemudian APBD bisa kami tambahkan modal ke PD BKK untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berkoordinasi dengan DPRD, kami sudah berusaha mencadangkan agar nanti bisa kami taruh atau tambahkan uang di PD BKK untuk penyelesaian," katanya.

BKK KLATEN - Kantor PD BKK Klaten di Jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jumat (3/7/2026).
BKK KLATEN - Kantor PD BKK Klaten di Jalan Klaten-Jatinom, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jumat (3/7/2026). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan setelah pemerintah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Penyebab Uang Nasabah PD BKK Klaten Tak Bisa Dicairkan, Bupati Hamenang Bongkar Kronologinya

"Tapi ternyata setelah kami silaturahmi ke OJK hal ini tidak boleh, karena secara aturan PD BKK ini tidak masuk di bawah naungan OJK. Ini yang kemudian menjadi permasalahan," ujarnya.

Hamenang mengatakan, OJK sempat menawarkan alternatif berupa pembentukan PD BKK baru dengan komposisi kepemilikan yang sama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

"Ada usulan dari OJK, kalau tidak misalnya dibikinkan PD BKK baru, yang kepemilikannya sama, yakni milik provinsi dan kabupaten, disetor modal baru untuk penyelesaian. Tapi tentu ini tahapannya akan susah kalau membentuk PD BKK baru," jelasnya.

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut Hamenang, hasil pendapat hukum tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemegang saham untuk menentukan langkah penyelesaian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ia juga menegaskan penggunaan APBD tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut uang negara.

"Tapi regulasinya tidak semudah itu, tidak bisa semudah kemudian membalikkan telapak tangan, yowis diijoli nganggo duit iki karena ini uang APBD, uang rakyat juga sehingga banyak hal yang harus ada aturannya," pungkasnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.