TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa aset kripto Indonesia, PT Central Finansial X (CFX) mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi perluasan penggunaan aset digital di luar aktivitas perdagangan.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap inisiatif tokenisasi Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP).
Dalam kesempatan ini, Bursa Kripto CFX hadir dalam acara MASA SINGAPORE 2026 yang diselenggarakan di Singapura pada 2 hingga 5 Juli 2026.
Baca juga: Kripto: Dari Tuduhan Penipuan, Kini Mengubah Politik Global
Langkah ini merupakan respons nyata atas amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menempatkan tokenisasi sebagai salah satu use case dalam aktivitas aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan, kerangka tokenisasi tersebut memungkinkan karya berbasis IP, seperti musik, desain, seni visual, hingga konten, untuk bertransformasi menjadi aset digital bernilai yang dapat ditransaksikan.
Menurutnya, Bursa Kripto CFX berkomitmen untuk mendorong inovasi dan mengembangkan industri aset kripto melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya,” ujar Subani dikutip Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Dulu Sebut Kripto Penipuan, Kini Trump Raup Lebih dari 1 Miliar Dolar AS dari Bisnis Aset Digital
Lebih lanjut, Bursa Kripto CFX menegaskan dukungannya terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mematangkan ekosistem tokenisasi IP.
Dukungan ini diwujudkan dengan terjun langsung ke industri kreatif untuk mendengar aspirasi, membuka ruang dialog, serta menghadirkan edukasi menyeluruh.
Terlebih, kata Subani, rekomendasi dari Bursa Aset Kripto merupakan salah satu prasyarat dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.
“Semangat kami adalah memajukan industri ini dengan mendengar dan menggandeng langsung para pemangku kepentingan. Kemajuan industri hanya dapat dicapai lewat sinergi—antara regulator, kreator, dan penyedia infrastruktur seperti Bursa Kripto CFX. Dari sanalah, inovasi aset keuangan digital di Indonesia dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi langsung terhadap perekonomian nasional,” tutur Subani.