Jakarta (ANTARA) - Tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dan gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
JPU mengungkapkan uang suap dan gratifikasi diterima para mantan pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.
Secara perinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.
Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Dari uang tersebut, Rizal diduga mengambil bagian uang sebesar Rp14 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Sisprian Rp7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta Orlando Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura berikut Rp1,52 miliar dalam betuk fasilitas dan hiburan mewah.
Kemudian, gratifikasi yang diduga diterima ketiganya senilai total Rp15,22 miliar, yang meliputi uang sebesar Rp7,52 miliar; 314.755 dolar Singapura atau setara Rp4,38 miliar (kurs Rp13.900); 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,28 miliar (kurs Rp19.960): 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp10,76 juta (kurs Rp2.290); serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35,75 juta (kurs Rp4.414).
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





