Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat kembali menangkap 93 kilogram ikan sapu-sapu di aliran Kali Pesanggrahan, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat.
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Bety Rahmawati mengatakan penangkapan ikan sapu-sapu melibatkan jajaran Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng dan PPSU, serta Pusat Produksi Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan (PPISHP) dengan menggunakan jala.
"Hari ini, kami berhasil menjaring sebanyak 463 ikan sapu-sapu dengan total berat 93 kilogram. Hasil tangkapan dikubur dalam keadaan mati di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kembangan," kata Bety saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Lurah Srengseng, Tariswan menambahkan bahwa penangkapan ikan sapu-sapu penting dilakukan untuk mencegah kerusakan tanggul saluran air dan menyelamatkan ekosistem sungai.
"Ikan sapu-sapu dikenal memiliki sifat yang invasif. Ikan ini kerap berkembang biak dengan membuat lubang pada dinding turap yang membuat turap cepat rapuh," katanya.
Di sisi lain, kata Tariswan, ikan sapu-sapu kerap menjadi incaran oknum tertentu untuk dijadikan bahan olahan makanan, seperti siomay, otak-otak dan sebagainya.
"Ini yang mengkhawatirkan, karena ikan itu dikenal sebagai bioakumulator yang menyerap logam berat berbahaya, seperti merkuri, timbal, dan sebagainya. Oleh karena itu, ikan ini dibasmi," imbuhnya.
Pemprov DKI terus gencar melakukan penangkapan dan pemusnahan ikan sapu-sapu. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menargetkan penurunan populasi ikan sapu-sapu di perairan umum Jakarta menjadi 20 persen dalam dua tahun ke depan.
Adapun populasi ikan invasif tersebut diperkirakan mencapai 60 hingga 80 persen di sejumlah perairan Jakarta sehingga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem ikan lokal.
Ikan sapu-sapu merupakan salah satu dari 14 jenis ikan invasif yang dilarang dipelihara dan dilepasliarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Keberadaan ikan sapu-sapu juga dinilai terbukti mengganggu keberlangsungan hidup ikan endemik lokal, merusak ekosistem perairan, serta menyebabkan kerusakan tanggul.





