Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyani menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya tercantum rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C memiliki dampak panjang bagi ekosistem pertembakauan.

Secara khusus, Gugun menyoroti bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan itu memiliki unsur legal substance, legal structure, legal culture dan legal system, yang tumpang tindih.

“Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan," kata Gugun di Jakarta, Jumat.

Menurut Gugun, Kemenkes seharusnya mempertimbangkan secara komprehensif efek panjang rancangan aturan penyeragaman kemasan ini pada ekonomi bangsa, kedaulatan dan kemandirian negara.

Terlebih, kata Gugun, ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir menjadi tumpuan bagi 6 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara Rp 217 triliun.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menekankan bahwa kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.

“Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Sarmidi Husna.

Ia pun meminta pengambil kebijakan untuk meninjau ulang rancangan regulasi yang memberikan dampak struktural bagi keberlangsungan ekonomi.

Selain itu Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan.

Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).