TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU – Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan 15 pucuk senjata api selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 15 hari.
Dari jumlah tersebut, 12 pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh masyarakat, sedangkan tiga pucuk lainnya disita dari tangan tiga tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Waka Polres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan tujuan menekan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
"Selama operasi kami mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 pucuk senjata api, terdiri dari 11 laras panjang dan empat laras pendek," ujar Helmi saat konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, penyerahan senjata api secara sukarela menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Resahkan Warga Karena Sering Bawa Senpira, Pria di Banyuasin Ditangkap, Punya 2 Unit Beserta Amunisi
Sementara itu, tiga tersangka berinisial J (53), I (39), dan A (31) diproses hukum berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan indikasi senjata api tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal. Namun, tim masih mendalami asal-usul maupun riwayat penggunaannya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menambahkan, tiga senjata api yang disita dari para tersangka terdiri atas dua senjata api rakitan dan satu senjata api diduga pabrikan jenis FN.
"Untuk senjata api jenis FN, berdasarkan keterangan salah satu tersangka diperoleh dari almarhum ayahnya. Keterangan itu masih kami dalami untuk memastikan asal-usulnya," ujarnya.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterkaitan senjata-senjata tersebut dengan tindak pidana lain. Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap dan memperoleh penetapan pengadilan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Polres Muba mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada kepolisian secara sukarela untuk menghindari sanksi pidana.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com