Dukung Penataan Pasar Jarwo, Dewan Ingatkan Perusakan Aset Daerah Ada Konsekuensi Hukumnya
Rendy Nicko Ramandha July 03, 2026 10:45 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menata pengelolaan Pusat Jajanan Rakyat (Pujasera) Jarwo di Kecamatan Purwosari mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Penataan ini dinilai sebagai upaya menyelamatkan aset daerah yang selama bertahun-tahun belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, kebijakan penutupan sementara kawasan Pasar Jarwo perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud menghentikan aktivitas perdagangan, melainkan melakukan pembenahan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Minta Anggota Jangan Lakukan Pelanggaran demi Jaga Kepercayaan

“Pasar itu sudah bertahun-tahun tidak memberikan setoran retribusi kepada daerah, padahal aktivitas perdagangan tetap berjalan. Secara legalitas, aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sehingga sudah semestinya ditata,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia meminta para pedagang tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Penutupan yang dilakukan pemerintah bersifat sementara hingga proses penataan selesai. Setelah itu, kawasan tersebut akan kembali difungsikan sebagai tempat berjualan dengan sistem pengelolaan yang lebih tertib dan profesional.

“Ini bukan penutupan permanen. Setelah proses penataan selesai, pasar tetap akan dibuka kembali. Jadi jangan sampai langkah pemerintah disalahartikan. Tujuannya justru agar pengelolaan aset menjadi lebih baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Rudi, sapaanya menambahkan, langkah pemerintah juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang beberapa kali meminta agar pengelolaan aset daerah dibenahi karena belum berjalan optimal.

Di sisi lain, ia mengaku prihatin setelah menerima informasi adanya dugaan upaya perusakan terhadap pembatas akses masuk yang dipasang pemerintah di kawasan Pasar Jarwo.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena aset yang berada di lokasi itu merupakan milik pemerintah daerah dan dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.

“Saya mendengar ada upaya perusakan terhadap pembatas akses yang dipasang pemerintah. Saya mengimbau masyarakat tidak gegabah dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, setiap bentuk perusakan terhadap fasilitas maupun aset milik pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta menempuh jalur komunikasi dan musyawarah apabila memiliki keberatan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Kalau ada keberatan, sampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan melakukan perlawanan dengan cara merusak fasilitas pemerintah karena tentu ada konsekuensi hukumnya. Harus dipahami bahwa secara konstitusi dan legalitas, aset itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) resmi menutup sementara operasional Pujasera Jarwo mulai 29 Juni 2026.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.