Mahasiswa Tuntut Penanganan Bencana Aceh Jadi Prioritas
Eddy Fitriadi July 03, 2026 11:03 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat (3/7/2026) sore. Mereka mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk memprioritaskan penanganan korban bencana yang hingga kini dinilai belum tertangani secara maksimal.

Aksi tersebut merupakan gerakan gabungan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), DEMA UIN Ar-Raniry Banda Aceh, mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), mahasiswa Universitas Serambi Mekkah, mahasiswa Universitas Iskandar Muda (Unida), Aliansi Rakyat Aceh (ARA), serta sejumlah perwakilan kampus lainnya.

Koordinator aksi dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Rivaldi, mengaku kecewa karena massa aksi kembali tidak dapat bertemu langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Jujur, kami masyarakat Aceh hari ini sangat kecewa dengan Gubernur Aceh yang sekian kalinya mungkin tidak menjumpai massa aksi. Dan harapan kami pun, kalau memang Gubernur hari ini tidak sanggup untuk menangani bencana ini, kami harap untuk mengangkat bendera putih langsung,” kata Rivaldi.

Ia menilai penanganan bencana yang telah berlangsung selama delapan bulan belum menunjukkan hasil yang memadai. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh segera mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional.

“Jangan sampai berlarut-larut, ini sudah 8 bulan. Masyarakat-masyarakat banyak yang tertindas di sana. Jadi harapan kami kepada Bapak Gubernur untuk memberikan surat kepada pemerintah pusat menetapkan bahwasanya bencana ini menjadi bencana nasional,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Abid, mengatakan pihaknya membawa tujuh tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu tuntutan utama adalah agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional karena dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

“Kami menuntut pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional. Karena kelima unsur yang ada di dalam undang-undang penanggulangan bencana itu sudah terpenuhi,” kata Abid.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut adanya produk hukum yang mengatur secara rinci penggunaan anggaran penanggulangan bencana agar masyarakat dapat mengetahui besaran dan alokasi dana yang digunakan.

“Karena satu-satunya produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu hanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026,” ujarnya.

“Sisanya mengenai dana dari prioritas anggaran, mengenai dana dari APBN, dan dana transfer yang masuk lewat APBD itu tidak ada, tidak ada produk hukumnya,” lanjutnya.

Selain itu, kata Abid, pihaknya juga meminta penghentian program-program yang dinilai tidak mendesak agar anggaran negara dapat difokuskan untuk membantu korban bencana.

Baca juga: Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh Rampung, Hasil akan Diserahkan ke Gubernur

Sementara untuk Pemerintah Aceh, massa aksi menuntut pencabutan izin tambang dan perkebunan sawit yang dianggap berkontribusi terhadap terjadinya banjir, transparansi penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah pusat, serta kejelasan regulasi terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kami menilai bahwasanya statement yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh pada masa demonstrasi JKA sebelumnya, itu hanya statement yang ingin meredam amarah masyarakat. Sementara secara produk hukum, tidak ada produk hukum yang menetapkan bahwa pergub tersebut dicabut,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Abid mengaku kehadiran BEM UI dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

Ia juga menegaskan bahwa kepedulian terhadap korban bencana tidak boleh dibatasi oleh asal daerah.

“Apakah kami harus menjadi korban dari penindasan untuk menyuarakan kaum tertindas? Kan pertanyaannya sesimpel itu aja,” pungkasnya.(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.