TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan penipuan bermodus gelang berlapis emas terungkap di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Sebuah toko emas mengalami kerugian hingga Rp26,25 juta setelah membeli gelang yang diklaim sebagai emas murni, namun belakangan diketahui hanya memiliki lapisan emas pada bagian luarnya.
Fakta tersebut baru terungkap setelah gelang yang dibeli pemilik toko dilebur untuk menguji kadar logam mulianya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan kasus itu bermula ketika seorang perempuan bernama Hilda Citra mendatangi Toko Mas Mustika di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, pada Senin (23/6/2026).
Baca juga: Detik-detik Pedagang Semangka Dibacok Preman di Ciledug, Polisi Ungkap Kronologinya
Saat itu, perempuan tersebut menawarkan sebuah gelang yang disebut berbahan emas.
Pemilik toko kemudian melakukan pemeriksaan awal sesuai prosedur transaksi jual beli emas. Karena secara fisik perhiasan tersebut tampak meyakinkan, transaksi pun disepakati dengan nilai Rp26.250.000.
"Modus yang digunakan adalah menjual gelang yang bagian luarnya dilapisi emas asli sehingga terlihat seperti emas murni. Setelah dilakukan peleburan, baru diketahui bahwa isi gelang tersebut bukan emas sebagaimana yang diperjualbelikan," ujar Bambang dikutip dari TribunTangerang.com, Jumat (3/7/2026).
Terbongkar Saat Proses Peleburan
Kecurigaan baru muncul sehari setelah transaksi berlangsung.
Pemilik toko melakukan proses peleburan untuk memastikan kadar emas pada gelang tersebut.
Hasil pengujian menunjukkan gelang itu tidak mengandung emas sebagaimana yang diklaim saat dijual.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku sengaja melapisi bagian luar gelang menggunakan emas asli agar tampak seperti perhiasan emas murni ketika diperiksa secara visual.
Korban Melapor ke Polisi
Merasa mengalami kerugian, pemilik toko berupaya mencari keberadaan penjual gelang tersebut.
Belakangan, korban memperoleh informasi bahwa perempuan yang diduga menjual gelang itu telah diamankan personel Polsek Pamulang dalam perkara lain pada Rabu (1/7/2026).
Karena dugaan tindak pidana penipuan terjadi di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, perempuan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum.
Polisi selanjutnya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyidik Tetapkan Tersangka
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, kemudian melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, polisi menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disimpan dalam flashdisk serta foto surat emas yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan sesuai prosedur. Saat ini penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang
Polisi Ingatkan Toko Emas Lebih Teliti
Bambang menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun masyarakat agar tidak hanya mengandalkan tampilan fisik saat melakukan transaksi emas.
Menurutnya, modus pelapisan emas pada bagian luar perhiasan berpotensi mengecoh apabila tidak dilakukan pengujian secara menyeluruh.
Karena itu, polisi mengimbau setiap toko emas untuk melakukan pemeriksaan kadar emas secara teliti sebelum menyelesaikan transaksi jual beli.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya toko emas, agar melakukan pemeriksaan kadar emas secara teliti sebelum menyelesaikan transaksi. Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya modus penipuan serupa," tutup Bambang.