Urgensi Perlindungan Hukum Pekerja Informal di Jateng
deni setiawan July 03, 2026 11:55 PM

 

oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

 

PEKERJA informal merupakan bagian terbesar dari struktur ketenagakerjaan di Indonesia dan memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. 

Secara umum, pekerja informal adalah mereka yang bekerja di luar hubungan kerja formal, baik sebagai pelaku usaha sendiri, pekerja keluarga, pekerja bebas, pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, maupun pekerja pada sektor ekonomi digital yang belum memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara memadai. 

Karakteristik utama pekerja informal adalah tidak adanya kepastian hubungan kerja, penghasilan yang cenderung tidak tetap, minimnya perlindungan hukum, serta terbatasnya akses terhadap jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Keberadaan pekerja informal memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian, terutama ketika terjadi perlambatan ekonomi maupun krisis. 

Sektor informal terbukti mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar ketika sektor formal mengalami penurunan kapasitas produksi atau pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, tingginya proporsi pekerja informal juga menunjukkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan pekerjaan yang layak (decent work), sebagaimana menjadi salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan.

Di Provinsi Jawa Tengah, sektor informal masih menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, pada Februari 2026 terdapat sekira 13,04 juta pekerja informal atau sekira 61 persen dari total penduduk bekerja sebanyak 21,38 juta orang. 

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Februari 2025 yang tercatat sekira 12,65 juta pekerja informal, sedangkan jumlah pekerja formal hanya meningkat secara relatif kecil.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat yang bekerja di Jawa Tengah masih menggantungkan mata pencahariannya pada sektor informal.

Dominasi pekerja informal di Jawa Tengah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain besarnya sektor pertanian, perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berkembangnya pekerjaan berbasis ekonomi digital.

Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan terjadinya pemutusan hubungan kerja pada beberapa sektor industri juga mendorong sebagian tenaga kerja beralih ke sektor informal sebagai alternatif memperoleh penghasilan. 

Meskipun mampu menjadi penyerap tenaga kerja, sektor informal masih menghadapi berbagai persoalan, seperti rendahnya tingkat pendapatan, lemahnya perlindungan hukum, terbatasnya akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, serta minimnya perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun hari tua.

Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pekerja informal menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal.

Penguatan regulasi, perluasan kepesertaan jaminan sosial, peningkatan pembinaan, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sekaligus mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Tengah.

Perlindungan Hukum Pekerja Informal

Peningkatan perlindungan pekerja informal merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun jumlahnya sangat besar dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, sebagian besar pekerja informal masih menghadapi keterbatasan perlindungan hukum, jaminan sosial, kepastian pendapatan, serta akses terhadap pelayanan publik. 

Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja informal tidak hanya menjadi kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Aspek Hukum Perlindungan Pekerja. Bagi pekerja informal memberikan kepastian mengenai pengakuan status, hak, dan kewajiban para pekerja. Kepastian hukum tersebut mengurangi potensi terjadinya eksploitasi, diskriminasi, maupun perlakuan sewenang-wenang dari pihak yang memanfaatkan jasa pekerja informal. Dengan adanya regulasi yang jelas (misalnya UU atau Perda), pekerja memperoleh dasar hukum untuk menuntut hak-haknya apabila terjadi pelanggaran.

Selain itu, perlindungan hukum mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Negara juga memperoleh dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di sektor informal yang selama ini relatif sulit dijangkau.

Dampak terhadap Aspek Sosial. Perlindungan pekerja informal memberikan dampak sosial yang sangat luas. Jaminan atas keselamatan kerja, kesehatan, dan perlindungan sosial akan meningkatkan rasa aman dalam bekerja sehingga produktivitas pekerja meningkat. 

Perlindungan tersebut juga membantu mengurangi kerentanan keluarga pekerja terhadap kemiskinan akibat kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pekerjaan, atau meninggal dunia.

Di sisi lain, perlindungan pekerja informal akan memperkuat kohesi sosial karena mampu mengurangi kesenjangan antara pekerja formal dan informal. 

Kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia yang masih bekerja, dan pekerja muda memperoleh kesempatan yang lebih adil untuk berkembang serta memperoleh perlakuan yang setara.

Dampak terhadap Aspek Ekonomi. Dari sisi ekonomi, perlindungan pekerja informal berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pekerja yang memperoleh perlindungan cenderung bekerja dengan lebih tenang, memiliki motivasi lebih tinggi, serta berani meningkatkan kapasitas usahanya. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya pendapatan rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Perlindungan juga memperluas akses pekerja terhadap lembaga keuangan, kredit usaha, pelatihan kewirausahaan, dan program pemberdayaan pemerintah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut mendorong tumbuhnya usaha mikro dan kecil (UMK) yang lebih produktif sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah/ nasional.

Selain itu, perlindungan pekerja informal akan mempercepat transformasi sektor informal menuju sektor formal. Formalisasi usaha akan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan, memperluas basis penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Dampak terhadap Sistem Jaminan Sosial. Salah satu manfaat terbesar perlindungan pekerja informal adalah meningkatnya cakupan kepesertaan dalam sistem jaminan sosial. Dengan semakin banyak pekerja yang menjadi peserta program perlindungan sosial, risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, kehilangan penghasilan, maupun hari tua dapat diminimalkan.

Keikutsertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial juga akan mengurangi beban pemerintah dalam memberikan bantuan sosial ketika terjadi krisis ekonomi atau bencana alam. Sistem perlindungan sosial menjadi lebih berkelanjutan karena didukung oleh partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Dampak terhadap Dunia Usaha. Perlindungan pekerja informal memberikan manfaat bagi dunia usaha. Pelaku usaha memperoleh tenaga kerja yang lebih sehat, terampil, dan produktif. Hubungan kerja menjadi lebih harmonis karena adanya kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, dunia usaha akan memperoleh peningkatan kepercayaan dari konsumen maupun investor karena menerapkan prinsip tanggung jawab sosial dan menghormati hak-hak pekerja. Hal tersebut akan meningkatkan daya saing usaha, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dampak terhadap Pemerintah. Bagi pemerintah, perlindungan pekerja informal akan meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan ketenagakerjaan. Data pekerja menjadi lebih akurat sehingga penyusunan kebijakan, penyaluran bantuan, pelaksanaan pelatihan kerja, serta pemberian subsidi dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Perlindungan tersebut juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi pekerja, dan masyarakat.

Dampak terhadap Pembangunan Daerah ataupun Nasional. Dalam perspektif pembangunan daerah atau nasional, perlindungan pekerja informal merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Perlindungan tersebut mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan angka kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, serta penguatan ketahanan ekonomi daerah atau nasional.

Perlindungan pekerja informal juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya penciptaan pekerjaan yang layak, pengurangan kesenjangan, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat.

Perlindungan pekerja informal memiliki dampak multidimensional yang mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, kelembagaan, dan pembangunan nasional. Dengan adanya perlindungan yang komprehensif, pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses terhadap jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta kesempatan untuk meningkatkan produktivitas. 

Pada saat yang sama, dunia usaha memperoleh tenaga kerja yang lebih berkualitas, sementara pemerintah mampu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dalam bentuk Undang-undang atau 

Peraturan Provinsi Jawa Tengah misalnya, perluasan cakupan perlindungan sosial, peningkatan pengawasan, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan perlindungan yang efektif bagi pekerja informal. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.