TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar konstitusionalitas penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Fokus pertanyaan tertuju pada status program itu yang dikategorikan bukan sebagai layanan utama pendidikan, sementara kebutuhan mendasar sekolah dan kesejahteraan guru masih belum terpenuhi secara maksimal akibat keterbatasan fiskal.
"Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi, sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?" kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani, dalam sidang gugatan anggaran pendidikan untuk MBG, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/7).
Arsul Sani menyoroti ketimpangan prioritas anggaran di tengah fakta lapangan mengenai kondisi ekonomi tenaga pendidik yang masih memprihatinkan.
Ia menekankan, perdebatan dalam sidang ini bukan mengenai manfaat gizi bagi siswa, melainkan mengenai tepat atau tidaknya sumber pendanaan program penunjang tersebut diambil dari porsi mandatory spending 20 persen untuk fungsi pendidikan.
"Para guru bersaksi juga, bahkan dari perguruan tinggi negeri terkemuka yang gaji pokoknya masih di bawah UMR. Ketika kami ada pada keadaan seperti itu, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, mana yang harusnya didahulukan?" ucap Hakim Arsul.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan ahli pemerintah berkait dengan kedudukan program MBG dalam struktur anggaran pendidikan.
Ia mempertanyakan MBG yang diakui bukan sebagai komponen utama pendidikan, namun di sisi lain tetap dibenarkan penempatannya dalam porsi anggaran pendidikan yang bersifat mandatori dalam konstitusi.
"Jadi, kan ahli mengatakan ini MBG bukan komponen utama kan? Oke. Tapi di bagian kesimpulan poin 2, itu seolah-olah ahli menganulir itu dengan mengatakan, 'penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan.' Nah, tolong ini dijelaskan ahli," ucapnya, dalam sidang MK, Rabu (1/7).
Pertanyaan Saldi Isra tersebut merujuk pada pemaparan ahli hukum tata negara yang diajukan pemerintah, Sunny Ummul Firdaus, yang sebelumnya menyebutkan bahwa program MBG tidak boleh menggantikan, mengurangi, atau mengorbankan komponen utama pendidikan.
"Jadi, jangan sudah menegaskan, lalu melipir lagi untuk membenarkan sesuatu yang secara konstitusional dipersoalkan penempatannya di dalam anggaran pendidikan," tukasnya.
Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara dari pemerintah, Sunny Ummul Firdaus mengakui, MBG secara teknis masuk dalam kategori layanan penunjang pendidikan atau subsidiary services to education.
Namun, ia berpendapat, kebijakan tersebut tetap konstitusional selama tidak mengorbankan atau mengurangi porsi anggaran untuk komponen-komponen inti yang menjadi pilar utama sistem pendidikan nasional.
Ia berargumen, konstitusionalitasnya harus diukur dari apakah penempatan tersebut mampu menjaga substansi hak atas pendidikan bagi peserta didik secara rasional.
"Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan ini bisa dinilai konstitusional sepanjang dimaknai, dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan," jelasnya.
Adapun, keterangan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Rega Felix, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon Reza Sudrajat.
Ketiga permohonan ini mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Secara sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, menurut pemohon, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius.
Tanpa batasan, frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik.
Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran. (Kompas.com/Singgih Wiryono)