AJI Bandar Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 04, 2026 12:29 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Tribun Lampung Bayu Saputra, saat menjalankan tugas peliputan persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: IJTI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Tribun Lampung

Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.

Dalam peristiwa itu, telepon genggam yang digunakan Bayu untuk mendokumentasikan jalannya persidangan dipukul oleh seseorang yang diduga berasal dari pihak keluarga terdakwa.

Selain itu, korban juga mendapat gestur yang dinilai mengandung unsur intimidasi. "Peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja pers dan menjadi ancaman terhadap kebebasan pers. Jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak publik atas informasi, terutama terkait proses penegakan hukum yang menjadi kepentingan masyarakat," demikian pernyataan AJI Bandar Lampung.

Menurut AJI, insiden yang menimpa jurnalis Tribun Lampung bukan merupakan kejadian pertama.

Pada April 2026, sejumlah awak media juga sempat mengalami upaya penghalangan ketika mendokumentasikan terdakwa Dendi Ramadhona usai menjalani persidangan di lokasi yang sama.

Berulangnya kejadian tersebut dinilai menunjukkan adanya pola intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

AJI menegaskan bahwa persidangan perkara tindak pidana korupsi merupakan sidang yang terbuka untuk umum sehingga peliputan oleh jurnalis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses peradilan.

Organisasi profesi jurnalis itu juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Atas kejadian tersebut, AJI Bandar Lampung mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tribun Lampung dan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, AJI meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang meningkatkan pengamanan selama proses persidangan agar jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan secara aman tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

AJI juga mengimbau seluruh pihak, baik keluarga terdakwa, pendukung, simpatisan maupun pihak lain yang berada di lingkungan pengadilan, agar menghormati kerja jurnalistik.

AJI menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Melindungi jurnalis yang bekerja secara profesional berarti turut menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.