TRIBUNNEWS.COM, JOGYA - 27 orang jadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi dan balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru. Sebelumnya sudah ada 13 tersangka yang telah ditahan, berkasnya lengkap dan bakal segera disidang.
Kabar penetapan 14 tersangka baru itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat dihubungi, Jumat (3/7/2026).
Riski mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada 14 karyawan Daycare Little Aresha pada Kamis (2/7/2026).
“Benar, ada 14 tersangka baru. Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Riski saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat malam.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: 13 Tersangka Peragakan 23 Adegan Kekerasan
Adapun 17 saksi yang wajib lapor merupakan pengasuh dan karyawan di Dayacre Little Aresha Yogyakarta.
“Nah, 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu,” imbuh Kasatreskrim.
Riski belum bersedia merinci nama-nama tersangka baru dalam kasu kekerasan di Daycare Little Aresha ini.
Rencananya Senin (6/7/2026) mendatang penyidik telah menjadwalkan pemanggilan 14 orang tersebut sebagai tersangka.
“Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari senin,” katanya.
Penyidik telah memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional di kasus Daycare Little Aresha.
Pertama penyidik memeriksa Ketua Dewan Pembina Yayasan pada Daycare Little Aresha Yogyakarta.
Sosok tersebut yakni, pria bernama Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang merupakan hakim aktif di salah satu Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bengkulu.
Kedua penyidik memeriksa penasihat yayasan yang juga dosen UGM bernama Cahyaningrum Dewojati (CD).
Meski nama keduanya tercantum di susunan pengurus Daycare Little Aresha namun sementara ini status mereka masih saksi.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru, yakni bakal segera disidangkan.
Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono mengatakan berkas perkara Daycare Little Aresha telah dinyatakan lengkap atau P21.
13 Tersangka dan berkas perkara dari kepolisian pun telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap dua pada Rabu (23/6/2026).
“Kami dari jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menerima sejumlah barang bukti dan alat bukti lainnya yang akan mejadi dasar jaksa di dalam proses persidangan,” katanya, kepada awak media.
Untuk menangani perkara Kejari Yogyakarta telah membentuk tim jaksa khusus terdiri dari jaksa senior baik di Kejari Kota Yogyakarta maupun dari Kejati DIY,
Adapun berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga berkas yakni tersangka dari pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan Daycare Little Aresha.
“Kami bagi tiga berkas. Berkas kelompok pengasuh, kepala sekolah dan ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya,” terang Hartono.
Baca juga: Modus Daycare Little Aresha Yogyakarta Tipu Orangtua Anak, Tunjukkan Kamar Percontohan Palsu
Dia menyampaikan secepatnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke tahap peradilan di PN Yogyakarta.
Sementara tim jaksa menyiapkan dakwaan, 13 tersangka kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di penitipan Daycare Little Aresha Yogyakarta ini ditahan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul sembari menanti penyusunan surat dakwaan untuk proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Hartono menyampaikan pasal sesuai dakwaan untuk ketua yayasan yakni Pasal 71 ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 bagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Hartono menyampaikan, khusus untuk undang-undang perlindungan anak ada beberapa macam pasal, sebagai alternatifnya digunakan pasal 77 B juncto pasal 76 B undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak.
“Kemudian pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Jadi itu untuk Ketua Yayasan. Nah ini untuk Ketua Yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah,” terang Kajari.
Sedangkan untuk yang pengasuh karena mereka dinilai hanya melaksanakan arahan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga kepada yang bersangkutan hanya diterapkan pasal tentang undang undang perlindungan anak.
Baca juga: Kondisi Korban Little Aresha Daycare: 17 Anak Alami Masalah Gizi, 13 Hiperaktif dan Speech Delay
Hartono menambahkan, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan secara jelas dan lengkap.
“Lalu selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ungkapnya.
Kejari Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk hak pemulihan trauma para korban.
“Kami juga menyampaikan imbuan terutama kepada masyarakat luas khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif di dalam hal memilih tempat penitipan anak atau daycare-nya. Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta perlaksanaan yang transparan dan jelas,” tegasnya
(tribun network/thf/TribunJogya.com)