Harta Kekayaan Syah Afandin, Bupati Langkat yang Simpan Uang Asing Rp1,22 M di Mobil saat OTT KPK
Musahadah July 04, 2026 08:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Harta kekayaan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai miliaran rupiah di mobilnya. 

Temuan KPK itu didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Langkat pada Jumat (3/7/2026). 

Imbas OTT ini, Syah Afandin pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2025–2026. 

OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kesepakatan jahat antara pihak birokrasi dan swasta. 

Tim KPK kemudian bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. 

Baca juga: Rekam Jejak Syah Afandin Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK hingga Dicopot PAN, Segini Hartanya

Selain menangkap para terduga pelaku, komisi antirasuah ini memfokuskan perhatian pada pengamanan aset yang diduga kuat menjadi instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.

Tim KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, saat ia berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai. 

Uang tersebut tersimpan rapi di bawah jok kursi mobil penumpang depan. Penyerahan uang tunai ini merupakan bagian dari sisa komitmen fee proyek yang diminta langsung oleh bupati Langkat dari pihak swasta.

KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tumpukan kekayaan lain yang bernilai sangat besar di dalam mobil milik Syah Afandin. 

Penggeledahan di dalam mobil milik Syah Afandin didapati uang tunai valas mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah senilai Rp 244,7 juta. 

Temuan yang paling mengejutkan adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam kendaraan sang bupati. 

Guna memastikan nilai ekonomisnya, KPK akan segera melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian logam platinum tersebut.

Lembaga antirasuah ini bergerak lebih jauh dengan melakukan pembekuan aset secara instan. KPK berhasil melacak dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar. 

Selain aset finansial dan logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat.

Lalu, berapa total kekayaan Syah Afandin? 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta milik Syah Afandin sebenarnya mencapai Rp11,6 miliar berdasarkan laporan untuk periodik 2025 yang dilaporkannya pada 31 Maret 2026 lalu.

Namun, karena memiliki utang sebesar Rp993 juta, maka total hartanya menjadi Rp10,6 miliar.

Ia tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat dengan total nilai mencapai Rp5,95 miliar.

Lalu, dirinya juga mempunyai satu mobil dan dua sepeda motor yang bernilai Rp925 juta.

Syah Afandin turut tercatat memiliki aset lainnya berupa harta bergerak lainnya Rp433 juta, surat berharta senilai Rp37,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,3 miliar.

Ketika dibanding tahun sebelumnya, harta milik Syah Afandin mengalami kenaikan hampir Rp2 miliar.

Pada periodik 2024, dirinya tercatat memiliki total harta sebesar Rp8,81 miliar.

Siapa Sebenarnya Syah Afandin? 

TERJARING -  Syah Afandin, Bupati Langkat, Sumatera Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026). 
TERJARING - Syah Afandin, Bupati Langkat, Sumatera Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026).  (istimewa)

Dikutip dari p2k.stekom.ac.id, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim lahir pada 23 Juni 1966 atau kini berusia 60 tahun.

Dia merupakan politikus PAN dan kini menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.

Sebelumnya, Syah Afandin juga merupakan Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024.

Namun, dia lantas dilantik menjadi Plt Bupati Langkit menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin.

Penggantian tersebut karena Terbit terjerat kasus korupsi serta perbudakan pekerja pada tahun 2022.

Syah Afandin merupakan lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Medan Area pada tahun 1994.

Di partai yang menaunginya, dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2025-2030.

Ia terpilih dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Sumut yang digelar pada 26 April 2025 lalu.

Sebelumnya, ia merupakan Ketua Dewan Kehormatan DPW PAN Sumut periode 2020-2025.

Sementara, terpilihnya Syah Afandin sebagai Bupati Langkat setelah menang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Dia yang berpasangan dengan politikus Golkar, Tiorita Br Subakti, menang dari rivalnya yaitu Iskandar Sugito-Adli Tama Hidayat Sembiring dengan raihan 216.918 suara.

Sementara, Iskandar-Adli memperoleh 174.846 suara.

Dalam kontestasi tersebut, Syah-Tiorita diusung oleh 11 partai politik (parpol) yaitu NasDem, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, dan Gelora.

Sedangkan, Iskandar-Adli hanya didukung dua partai yakni PKB dan PPP.

Di sisi lain, Syah Afandin merupakan adik kandung dari mantan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.

Adapun Syamsul Arifin juga sempat terjerat kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat yang merugikan negara sebesar Rp98,7 miliar.

Namun, kasus itu terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Langkat.

Dia lantas divonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut dan berujung dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut pada tahun 2012 oleh Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

Syamsul Arifin meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 akibat komplikasi penyakit.

Korupsi Sektor Pendidikan dan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Kasus ini tidak hanya berhenti pada perkara suap proyek infrastruktur pengadaan langsung senilai total miliaran rupiah yang melibatkan tim sukses pilkada, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB). 

Berdasarkan pengembangan penyelidikan di lapangan, KPK mengendus gurita penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan estimasi jumlah sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. 

Aliran dana haram ini diduga kuat mengalir dari praktik kotor mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian posisi camat, hingga jual beli jabatan kepala sekolah.

Praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat ini memicu keresahan mendalam di kalangan ASN setempat. 

Penyelewengan anggaran dan wewenang ini juga menyasar ke sektor pengadaan fasilitas dasar siswa, seperti proyek pengadaan seragam sekolah dasar yang sengaja dijadikan ceruk keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap pola korupsi ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Kami sangat menyayangkan ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi oleh kepala daerah," ucap Taufik di hadapan awak media.

Atas kecukupan bukti permulaan tersebut, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. 

Demi kelancaran proses hukum, KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara itu, penyidik menitipkan penahanan Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rutan Polresta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 22 Juli 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.