TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain sang kepala daerah, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses (Timses) Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Peran Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Kurir Uang Suap Bupati Langkat dalam OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Penetapan status hukum kedua orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan perubahan status hukum para pihak tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Dalam pemaparannya, Taufik membeberkan konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan posisi Yaqub sebagai mantan timses kepala daerah terpilih untuk mendapatkan puluhan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025.
Tercatat, Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan serta lima paket proyek senilai Rp748 juta di Dinas Permukiman menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).
Sebagai imbalan atas jatah proyek tersebut, Syah Afandin menarik fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Dari persentase tersebut, kedua tersangka menyepakati total komitmen setoran uang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Hingga April 2026, Yaqub diketahui telah menyerahkan uang suap secara bertahap kepada Syah Afandin dengan total akumulasi mencapai Rp800 juta.
Uang tersebut disalurkan melalui beberapa perantara, salah satunya lewat sopir pribadi sang bupati sebelum akhirnya skandal ini dibongkar oleh KPK.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Syah Afandin, Bupati Langkat Terjaring OTT KPK
Kasus ini terbongkar setelah tim penyelidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juli 2026.
Petugas KPK sukses melacak pergerakan transaksi terakhir saat Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub pada akhir Juni 2026.
Karena dana terbatas, Yaqub hanya menyanggupi penyerahan uang senilai Rp 100 juta.
Ia menyerahkan uang tersebut melalui orang dekat bupati, Syahrial, di sebuah kafe di Kota Medan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Setelah proses serah terima selesai, Tim KPK langsung mencegat Syahrial yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Binjai.
Petugas menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Dalam operasi senyap ini, tim satgas KPK mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain menyita uang tunai penangkapan, tim KPK juga mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Petugas menyita uang tunai valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, dua rekening bank berisi Rp 2,27 miliar, hingga 55 keping logam platinum seberat kurang lebih 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil sang bupati.
Tidak hanya mengusut urusan proyek, penyidik lembaga antirasuah ini juga menemukan bukti kuat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Syah Afandin diduga kuat memungut uang setidaknya Rp 3,5 miliar dari praktik jual beli jabatan, mutasi ASN, pengangkatan kepala sekolah, hingga memonopoli pengadaan seragam anak sekolah dasar.
Guna melengkapi berkas penyidikan, KPK saat ini menahan Syah Afandin di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan untuk 20 hari ke depan.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com