Bantah Ahmad Khozinudin, Roy Suryo Sebut Pertemuan dengan Jimly Tak Bahas Mediasi dengan Jokowi
Febri Prasetyo July 04, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah tuduhan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menyebut pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, bersama dengan anggota tim kuasa hukum lainnya, Refly Harun, terkait permintaan menjadi perantara mediasi dengan Jokowi.

Dia menjelaskan pertemuannya dengan Jimly terjadi ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Lalu, Roy Suryo mengatakan pertemuan tersebut dilakukan karena kasus tuduhan ijazah palsu dianggap telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, sambung Roy, telah terjadi pula saling lapor antarpihak yang berakar dari kasus ini.

Akhirnya Roy dan Refly meminta pertimbangan kepada Jimly apakah perlu adanya usulan agar kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dilakukan deponering.

Baca juga: Ada yang Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Mirip Film G30S, Kuasa Hukum: Video di Medsos Tak Utuh

Deponering merupakan kewenangan kejaksaan untuk mengesampingkan atau menutup sebuah kasus pidana demi "kepentingan umum" meski bukti tindak pidana sudah dinyatakan lengkap.

Adapun pertimbangan penghentian atau pengesampingan perkara adalah kemanfaatan yang lebih besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat.

"Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (4/7/2026).

Roy mengatakan usulan tersebut berkaca dari memanasnya hubungan yang terjadi antara dua institusi negara yakni Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai informasi, hubungan tersebut berujung pada munculnya istilah konflik "Cicak vs Buaya". Adapun cicak merujuk kepada KPK dan Buaya adalah julukan untuk Polri.

Roy pun menyamakan kasus ijazah Jokowi dengan konflik KPK vs. Polri tersebut.

Penyamaan itu mengacu pada adanya keputusan deponering untuk menghentikan kasus yang melibatkan dua institusi tersebut seperti pada kasus dugaan pemerasan dan penyuapan yang membuat dua mantan pimpinan KPK yaitu Bibit Sammad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009.

Adapun salah satu alasan adanya keputusan deponering adalah guna meredakan ketegangan institusi dan tidak membuat gaduh masyarakat.

"Jadi ketika kemudian gaduh terjadi. Dulu ingat ada kasus Cicak dan Buaya. Dulu negara agar tidak gaduh membuat hard breaking yaitu deponering agar tidak kemana-mana."

"Sebenarnya kasus ijazah ini gara-gara Jokowi ini sudah mengakibatkan kerugian negara dimana-mana. Sudah saling tuntut kan sekarang kan, sedikit-sedikit pada saling lapor," katanya.

Roy Suryo pun menyebut bahwa pertemuan tersebut juga diinisiasi oleh Jimly alih-alih oleh Refly Harun. Bahkan, ide agar adanya deponering juga berasal dari Jimly.

"Idenya (mengajukan deponering) bukan dari Mas Refly," tutur Roy.

Namun, dia mengatakan usulan ini tidak disampaikan kepada kejaksaan karena ada seseorang yang disebut berpotensi menunggangi upaya hukum deponering tersebut.

Akhirnya, usulan tersebut tidak terealisasi.

"Cuma memang ada yang 'numpang' waktu itu tapi bukan Refly. Jadi itu nggak mungkin dilaksanakan (deponering -red)," ujarnya.

Baca juga: Roy Suryo Samakan Sidang Perkara Pokoknya dengan Timnas Belanda yang Angkat Koper

Tuduhan Ahmad Khozinudin 

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin sempat menyebut memiliki catatan negatif terhadap Refly Harun dalam keterlibatannya di kasus ijazah Jokowi.

Dia mengatakan Refly menjadi pihak yang kerap menarasikan agar Roy Suryo dan dokter Tifa bermediasi dengan Jokowi.

Khozinudin menuturkan momen itu sempat terjadi ketika Refly memboyong Roy dan dokter Tifa untuk bertemu dengan Jimly Asshiddiqie saat menjabat sebagai Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, sambungnya, hal tersebut tidak berdasarkan izin dari anggota tim hukum lainnya.

Kala itu Khozinudin mengatakan masih ada Rismon Sianipar yang masih berstatus sebagai tersangka dan diboyong bertemu Jimly.

Pertemuan itu dalam rangka agar Roy, dokter Tifa, dan Rismon bisa bermediasi dengan Jokowi.

"Refly Harun-lah yang pertama kali selalu menarasikan perdamaian dengan mediasi. Tanpa izin kami saat itu, Roy, Rismon, Tifa, tiba-tiba dibawa bertemu Jimly Asshiddiqie dengan narasi akan dimediasi (dengan Jokowi)," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (1/7/2026).

Khozinudin menegaskan pihaknya sebenarnya enggan untuk melakukan mediasi.

Dia mengungkapkan ketika memang Roy Suryo cs yakin bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, maka harus tetap dengan pendiriannya.

"Nggak bisa yang palsu dan yang asli dinegosiasikan. Ya udah nanti yang aspal (asli tapi palsu) ya. Nggak bisa seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Hakim Larang Publikasi Detik-detik Penyidik Masuk Kamar Roy Suryo, Ini Alasannya

Selain Jimly, Khozinudin mengatakan bahwa Refly juga sempat memboyong Roy Suryo cs bertemu dengan kritikus, Faizal Assegaf agar bisa menjadi perantara untuk bermediasi dengan Jokowi.

Namun, upaya tersebut disebutnya berujung tidak menemui titik temu.

Kedua, Khozinudin juga menyebut pembentukan tim hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) oleh Refly tidak seizin pihaknya.

Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat.

"Seharusnya sebagai advokat yang paham kode etik advokat ketika ada klien tahu ditangani tim lain, ketika dia mau ambil klien, dia harus bertanya. Itu wajib sebagai advokat," katanya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.