Bupati Langkat Korupsi Seragam SD, Jual Beli Jabatan, Hingga Minta Fee Proyek, Diduga Raup Rp4,3 M
Septrina Ayu Simanjorang July 04, 2026 11:56 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat Syah Afandin terkuak korupsi seragam SD, jual beli jabatan, hingga minta fee proyek.

Diduga Syah Afandin menerima uang hingga RP4,3 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026) membeberkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat sang bupati. 

Baca juga: 6 Film Netflix Pilihan untuk Isi Waktu Malam Minggu Jika Malas Keluar Rumah

Taufik menjelaskan bahwa KPK resmi menetapkan Syah Afandin dan seorang pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka korupsi. 

Kasus ini bermula saat Yaqub mendapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan lima paket di Dinas Permukiman senilai Rp 748 juta pada tahun 2025 melalui metode Pengadaan Langsung (PL).

Atas proyek-proyek tersebut, Syah Afandin meminta jatah 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Permukiman.

Baca juga: DETIK-DETIK Tahanan Polsek Batangtoru Kabur Nyeberangi Sungai, Hingga Kini Belum Ditangkap

Yaqub kemudian menyetor uang secara bertahap hingga mencapai Rp 800 juta melalui sopir bupati bernama Zulkifli dan perantara lainnya sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.

Selain memalak proyek dinas, Achmad Taufik Husein juga mengungkapkan bahwa KPK menemukan penerimaan gratifikasi lain yang mencapai setidaknya Rp 3,5 miliar. 

Syah Afandin meraup uang panas tersebut dari praktik jual beli mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan posisi camat. 

KPK juga menemukan bukti bahwa sang bupati memperdagangkan jabatan kepala sekolah dasar dan menengah pertama yang sangat mengancam masa depan pendidikan. 

Baca juga: Peran Mantan Anggota DPRD Sumut Syahrial, Jadi Kurir Uang Suap Bupati Langkat Ondim

Bahkan, pengadaan seragam bagi anak didik sekolah dasar juga tidak luput Syah Afandin jadikan ceruk korupsi.

Senyum Pakai Baju Oranye

Bupati Langkat Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. 

Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com Ilham Rian Pratama di lokasi, Syah Afandin sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187. 

Tampak borgol menjerat kedua tangan sang bupati. 

Alih-alih tertunduk, Syah Afandin justru melempar senyum ke arah awak media yang menunggunya. 

BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol.
BUPATI LANGKAT SENYUM: Bupati Langkat Syah Afandi melempar senyum setelah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 187 dan tangannya tampak diborgol. (Tribun Medan Kolase)

Sejumlah pengawal tahanan kemudian mengawal ketat langkahnya menuju mobil tahanan.

Sembari berjalan menyusuri kerumunan menuju mobil tahanan, Syah Afandin sempat menanggapi beberapa cecaran pertanyaan wartawan. 

Saat awak media bertanya mengenai adakah pihak yang membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT), ia membantahnya. 

"Enggak ada," jawab Syah Afandin. 

Awak media kembali mencecar alasannya bisa kembali dari acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) saat malam penangkapan. Ia beralasan acara tersebut telah usai. 

"Memang sudah habis acaranya," katanya. 

Ketika wartawan menawarkan kesempatan untuk menyampaikan pesan kepada publik, ia menolaknya. 

"Enggak, terima kasih, terima kasih," ujarnya. 

Namun, Syah Afandin langsung bungkam dan tidak merespons sama sekali ketika wartawan menyinggung soal ia yang tega menerima suap pengadaan seragam sekolah.

Jemput Uang Panas Berujung OTT

OTT ini bermula ketika Syah Afandin kembali menagih sisa komitmen fee sebesar Rp 300 juta kepada Yaqub pada akhir Juni 2026. 

Yaqub mengaku hanya sanggup menyediakan uang Rp 100 juta pada 1 Juli 2026. 

Pada Rabu malam, Syah Afandin merencanakan pertemuan dengan Yaqub usai acara APKASI, tetapi sang sopir segera memintanya putar balik karena mengetahui tim KPK sudah memantau wilayah Langkat. 

Keesokan paginya, Syah Afandin memerintahkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk mengambil uang tersebut di sebuah kafe di Medan karena situasi sedang memanas. 

Saat Syahrial membawa uang tersebut menuju Kota Binjai, tim KPK langsung menyergapnya dan mengamankan uang Rp 100 juta dari bawah jok kursi penumpang depan.

Baca juga: DETIK-DETIK Tahanan Polsek Batangtoru Kabur Nyeberangi Sungai, Hingga Kini Belum Ditangkap

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK menciduk tujuh orang dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. 

Tim KPK tidak hanya menyita uang tunai Rp 100 juta dari tangan Syahrial, tetapi juga menemukan uang valuta asing senilai Rp 1,22 miliar serta 55 keping logam platinum seberat kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin. 

Penyidik KPK juga turut memblokir dua rekening bank milik sang bupati yang berisi saldo Rp 2,27 miliar. 

Achmad Taufik Husein memastikan KPK menjebloskan Syah Afandin ke Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2026. 

Sementara itu, KPK menitipkan penahanan tersangka Yaqub di Rutan Polresta Medan

 

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.