Sebut Biaya Haji Berpeluang Naik, Menhaj: Tidak Akan Memberatkan Jemaah
Firmauli Sihaloho July 04, 2026 02:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Biaya penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji berikutnya berpeluang mengalami peningkatan.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.

Ia mengatakan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap biaya operasional penyelenggaraan haji.

Sehingga besaran ongkos yang harus disiapkan pada musim mendatang kemungkinan akan lebih tinggi.

"Kita tidak bisa mengelak depresiasi mata uang kita, nilai harga dari avtur, dan pemerintah Saudi juga merubah beberapa layanan, meningkatknya beberapa layanan yang otomatis juga akan berpengaruh pada harga dari layanan itu sendiri," ujar Gus Irfan. 

Hal itu disampaikan Gus Irfan usai membuka Rapat Kerja Nasional "Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026" di Lapangan Makodau I, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Gus Irfan mengatakan pihaknya akan membahas dengan Komisi VIII DPR RI untuk menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Nanti kita akan bahas, kita sudah ajukan anggarannya cuma nanti akan dibahas dengan Pak Marwan dan timnya, dengan kita juga," katanya. 

Meski begitu, Gus Irfan memastikan besaran biaya yang ditetapkan tidak akan memberatkan jemaah.

Baca juga: Bupati Langkat Terjaring OTT, KPK Bongkar Kerakusan Syah Afandin

Baca juga: Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT, DPR Usulkan Naik Gaji, KPK: Tak Menghilangkan Perilaku Koruptif

"Tentu intinya kita berusaha tidak memberatkan kepada jemaah kita. Angka kenaikan kemungkinan besar ada kenaikan tapi kita upayakan bagaimana kalau toh ada kenaikan nanti tidak sampai memberatkan kepada jemaah kita," kata Gus Irfan.

Dalam pembahasan dengan DPR, Kemenhaj akan membahas juga Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Bipih tersebut, adalah ongkos yang harus dibayarkan oleh jemaah haji Indonesia. 

"Sehingga kita mulai menghitung-hitung dengan teman-teman DPR Komisi 8 berapa harga yang layak, yang pantas, dan tentu yang tidak memberatkan kepada jemaah haji kita. Nantinya akan kita bicarakan, kita bahas dengan teman-teman dari Panja DPR," tutur Gus Irfan.

Seperti diketahui, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, Pemerintah dan DPR menetapkan BPIH sebesar Rp87.409.365 per jemaah haji reguler.

Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp89,4 juta. 

Dari total BPIH tersebut, Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total biaya. 

Sementara sisanya sebesar Rp33.215.559 atau sekitar 38 persen ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Bipih mencakup biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah dan sebagian Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.