DPR Soroti Pendapatan Ojol Belum Naik Meski Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen
Wawan Akuba July 04, 2026 02:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kebijakan pemangkasan komisi perusahaan aplikasi transportasi daring menjadi 8 persen ternyata belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan penghasilan pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai persoalan itu muncul karena sejumlah perusahaan aplikasi justru menyesuaikan tarif perjalanan setelah kebijakan baru mulai diberlakukan.

Akibatnya, meski porsi pembagian pendapatan untuk pengemudi bertambah menjadi 92 persen, nominal yang diterima para mitra disebut belum mengalami peningkatan signifikan.

"Per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima pengemudi sesuai komitmen yang telah disepakati," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: KPK Telusuri Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Buka Peluang Periksa

Namun, menurutnya, implementasi di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda dari harapan.

Ia mengungkapkan beberapa aplikator memilih menurunkan tarif perjalanan sehingga pendapatan yang diterima pengemudi ikut berkurang.

OJOL -- kema komisi 92:8 sudah berlaku, tapi pendapatan ojol disebut belum ikut naik. DPR menilai sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga penghasilan mitra tetap tidak bertambah. Kemenhub diminta segera membuat aturan teknis.
OJOL -- kema komisi 92:8 sudah berlaku, tapi pendapatan ojol disebut belum ikut naik. DPR menilai sejumlah aplikator justru menurunkan tarif perjalanan sehingga penghasilan mitra tetap tidak bertambah. Kemenhub diminta segera membuat aturan teknis. (TribunGorontalo.com)

"Karena pengusahanya menurunkan tarif, akhirnya pendapatan pengemudi turun. Yang diuntungkan justru pelanggan karena ongkos perjalanan menjadi lebih murah," ujarnya.

DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
Melihat kondisi tersebut, Cucun meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis agar kebijakan pembagian komisi tidak menimbulkan celah yang dapat merugikan pengemudi.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu merancang regulasi yang lebih rinci mengenai implementasi skema baru tersebut.

"Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail," katanya.

Ia menambahkan, persoalan itu juga akan menjadi perhatian Komisi V DPR RI bersama pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan kebijakan.

"Kami ingin memastikan tidak ada pemahaman yang keliru dalam pelaksanaannya," ucapnya.

Meski demikian, Cucun menegaskan komitmen pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator tetap berlaku sesuai kesepakatan yang telah difasilitasi DPR bersama pemerintah.

Skema Baru Berlaku Sejak 1 Juli
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerapkan skema pembagian komisi baru mulai 1 Juli 2026.

Dalam kebijakan tersebut, potongan yang diterima perusahaan aplikasi dipangkas dari sebelumnya 20 persen menjadi 8 persen.

Dengan perubahan itu, porsi pendapatan pengemudi meningkat menjadi 92 persen.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini meminta perbaikan kesejahteraan.

Ia menjelaskan, aturan teknis mengenai pelaksanaan skema baru tersebut selanjutnya akan disusun oleh Kementerian Perhubungan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.