TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencermati pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku pernah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebelum akhirnya memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Lembaga antirasuah menilai keterangan tersebut dapat menjadi petunjuk tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan perkara akan dianalisis penyidik, termasuk penjelasan yang disampaikan Raja Juli kepada publik.
"Keterangan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik untuk melihat apakah pemberian amplop itu memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan atau tidak," ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai jika Tak Berbenah dalam Setahun
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah mengantongi dugaan adanya aliran dana yang dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Karena itu, munculnya pengakuan Raja Juli membuka peluang bagi penyidik untuk menggali keterangan dari pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
"Kami tentu terbuka meminta keterangan kepada siapa pun yang dinilai dapat membantu pembuktian perkara," katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Ia menegaskan audiensi tersebut merupakan agenda resmi yang diajukan melalui surat dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan seluruh prosesnya terdokumentasi.
Usai pertemuan selesai, Raja Juli mengaku menemukan sebuah map yang ditinggalkan Suhardiman.
Setelah diperiksa, di dalam map tersebut terdapat sebuah amplop.
"Saya baru menyadarinya ketika beliau sudah meninggalkan ruangan. Saat itu juga saya meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut. Saya sendiri tidak mengetahui isinya," kata Raja Juli.
Rencana pengembalian sebenarnya akan dilakukan beberapa hari setelah pertemuan. Namun agenda kedinasan membuat ajudannya belum dapat berangkat ke Riau.
Ia kemudian meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas agar proses pengembalian dapat dilakukan secara resmi.
Selain itu, Raja Juli juga menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman.
Amplop tersebut, kata Raja Juli, akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi.
Meski telah menjelaskan kronologi tersebut, Raja Juli belum memberikan kepastian apakah peristiwa itu telah dilaporkan kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.
Sementara itu, Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara jual beli jabatan, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. (*)